Badan Karantina Pertanian Musnahkan 4.637 Ton Daging Celeng Ilegal

:


Oleh Baheramsyah, Selasa, 24 Juli 2018 | 14:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 425


Jakarta,InfoPublik – Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) memusnahkan 4.637 ton daging celeng illegal asal Palembang Sumatera selatan. Pemusnahan dilakukan di Badan Karantina Merak Banten, Senin (23/7).

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pembakar sampah, incinerator, dengan suhu di atas 1.200 derajat Celcius. “Masalah penyelundupan daging celeng ini sudah menjadi perhatian kami, karena ada potensi ancaman penyakit bagi kesehatan masyarakat,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (24/7).

Banun menjelaskan, Badan Karantina Pertanian akan menindak tegas para pelaku penyelundup daging celeng ilegal yang berhasil ditangkap petugas Karantina Cilegon pada Jumat lalu, 20 Juli 2018. Saat ini, tiga orang pelaku masih dalam proses penyidikan dan terkena ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling banyak Rp 150 juta seperti diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992.

Banun juga menjelaskan, dari aspek keamanan dan kesehatan, daging celeng ilegal memiliki potensi yang sangat membahayakan kesehatan manusia. Hal ini dapat terjadi karena daging celeng berasal dari babi hutan yang tidak jelas status kesehatannya, kemudian dipotong, dikemas dan dikirim dengan tidak sesuai standar sehingga potensi mengandung penyakit sangat tinggi.

Salah satu risiko adalah zoonosis, penyakit yang menular dari hewan ke manusia yang dapat ditularkan melalui daging celeng adalah penyakit Sistiserkosis. Penyakit ini disebabkan oleh larva cacing pita berbentuk cyste (kista) pada bagian daging celeng yang apabila terkonsumsi dapat bersarang di otak manusia sehingga mengakibatkan meningitis dan gangguan otak lainnya atau disebut neurosistiserkosis.

Selain bersarang di otak, larva cacing pita tersebut juga dapat menyerang mata, otot, dan lapisan bawah kulit tubuh manusia. Dari aspek kesehatan konsumen, daging celeng sangat berpotensi untuk dioplos atau dicampur dengan daging sapi, serta menjadi bahan baku pembuatan bakso, sosis, dendeng, maupun olahan pangan lainnya.

“Dapat dipastikan bahwa daging celeng yang dilalulintaskan secara ilegal sangat berisiko menyebarkan hama penyakit hewan karantina yang bersifat zoonosis dan tidak memenuhi aspek ASUH, Aman, Sehat, Utuh, Halal,” kata Banun.