Menteri Susi Minta Seluruh Nelayan Dukung Kebijakan Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan

:


Oleh Baheramsyah, Jumat, 11 Mei 2018 | 10:37 WIB - Redaktur: Juli - 614


Jakarta, InfoPublik - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan seluruh nelayan di Indonesia dapat terus memberikan dukungan terhadap kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan yang selama ini telah dilakukan pemerintah.

Untuk itu  Menteri Susi juga  menginginkan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia memaksimalkan dukungan serta berada di barisan terdepan jika upaya pemberantasan mafia pencuri ikan yang dilakukan tersebut mendapat tekanan dari berbagai pihak.

Menurut Susi, hal tersebut sangat penting karena kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan adalah kebijakan yang paling tepat yang terbukti mampu mengembalikan kedaulatan laut Indonesia.

"Sudah 363 kapal yang kita tenggelamkan. Kenapa itu satu-satunya cara yang bisa menyelesaikan persoalan. Kalau tidak ditenggelamkan, upaya melelang kapal harganya Rp100 juta, kembali lagi yang punya mafia lagi. Bulan depan tangkap lagi (kapal pencuri) yang sama. Bikin kerjaan tidak selesai-selesai," kata Menteri Susi  di Jakarta, Kamis (10/5).

Menteri Susi juga tidak ingin jika kapal asing diizinkan lagi beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Untuk itu, dia berharap seluruh pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan Indonesia memberikan dukungan penuh dan apresiasi atas upaya yang dilakukan.

Sebagaimana diwartakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para nelayan agar tidak mau "dikompori" oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terkait program pemerintah kepada para nelayan.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan, nelayan harus menangkap arahnya, ke mana sih arahnya untuk kita sendiri. Jangan diplintir, ada yang 'dikompori', sehingga konsistensi kita ke tujuan jadi terbelokkan karena bisa saja ada unsur politik, ada unsur kepentingan-kepentingan.

“Kegiatan yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti  tersebut  rawan dikompori, misalnya penenggelaman kapal asing yang masuk tanpa izin ke wilayah perairan Indonesia dan pelarangan penggunaan cantrang sebagai alat penangkapan ikan,” ujarnya.