Kemenhub Kembali Gelar Sosialisasi Pengganti PM 26 Tahun 2017

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 24 Oktober 2017 | 08:22 WIB - Redaktur: Juli - 316


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menggenjot pelaksanaan sosialisasi peraturan menteri pengganti PM No.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, atau taksi dalam jaringan (daring/online).

Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di tujuh kota. "Pada umumnya masyarakat menginginkan adanya aturan dalam penyelenggaraan angkutan online. Hal ini untuk menjamin faktor keamanan, keselamatan, dan keberlangsungan angkutan tersebut," ujar Hindro, Senin (23/10).

Lebih lanjut Hindro menjelaskan, Peraturan Menteri Pengganti PM 26 Tahun 2017 memuat 9 aturan yaitu, argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan. Juga bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan bermotor, dan peran aplikator.

Terkait peran aplikator, dalam PM pengganti PM 26 Tahun 2017 Kemenhub menegaskan bahwa perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi dibidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum, seperti memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan online.

Selain itu, aplikator juga dilarang memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan; dilarang merekrut pengemudi; juga tidak diizinkan menetapkan tarif; serta memberikan promosi tarif dibawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Disamping 9 aturan pokok, dalam PM pengganti PM No. 26 tahun 2017 yang akan diberlakukan mulai 1 November 2017 tersebut juga memuat 6 hal penting lainnya.

Pertama Stiker. Dalam peraturan baru ini, Kemenhub meminta kendaraan dilengkapi tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan atas dan belakang, serta di kanan dan kiri badan kendaraan.

"Hal ini sebagai pembeda dengan kendaraan pribadi agar tidak terjadi salah paham, juga sebagai alat kontrol keberadaan baik untuk keamanan pengemudi maupun penumpang. Di negara lain seperti Malaysia dan Inggris sudah menggunakan stiker," tambah Hindro.

Kedua, pengemudi yang dipekerjakan haruslah yang telah memiliki SIM umum. Ketiga, Kemenhub juga mengingatkan perusahaan angkutan umum untuk wajib mengasuransikan tanggung jawab sebagai penyelenggara angkutan. Selain itu, hal penting yang ke empat dan ke lima, Kemenhub juga menyinggung soal kewajiban aplikator, ketentuan peralihan.

Adapun sosialisasi yang dilaksanakan pada Senin (23/10) diikuti perwakilan dari pengurus Organda, organisasi angkutan online, dan para pejabat Dinas Perhubungan dari sejumlah daerah.