Perppu AEoI Disahkan Menjadi Undang-Undang

:


Oleh lsma, Jumat, 28 Juli 2017 | 08:30 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 355


Jakarta, InfoPublik - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Automatic Exchange of Information (AEoI) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna.

Penetapan Perppu AEoI merupakan wujud nyata dukungan DPR RI terhadap pemenuhan komitmen Indonesia dalam melaksanakan kesepakatan internasional dan upaya penguatan pengumpulan penerimaan pajak.

"Dengan disahkannya Perppu ini Undang-Undang memberikan keyakinan di dunia internasional bahwa Indonesia mampu dan telah siap untuk mengimplementasikan Automatic Exchange of Information pada bulan September 2018" kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis (27/07).

Seperti yang telah disampaikan pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Menkeu menegaskan kembali mengenai keamanan pertukaran informasi keuangan dan akan bertanggung jawab serta berhati-hati dalam menjalankan UU AEoI. Hal ini menjadi penting agar nasabah dapat tetap merasa nyaman dalam menyimpan dan menginvestasikan asetnya di lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.

"Penetapan ini adalah bekal dan merupakan amanah bagi kami, khususnya DJP. Kami akan menjaga amanah ini dengan baik. Perbaikan pada DJP akan terus dilakukan. Mudah-mudahan tax ratio Indonesia akan semakin baik" jelasnya.

Sebagai infromasi, rapat paripurna hari ini berisikan tiga agenda yaitu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  2016, RUU APBNP 2017, dan agenda terakhir merupakan pengesahan Perppu AEoI menjadi Undang-Undang.