KNTI: Akses Bebas Data Pengawasan Kapal Bisa Jadi Ancaman

:


Oleh Baheramsyah, Senin, 19 Juni 2017 | 09:52 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 848


Jakarta, InfoPublik - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang membuka data sistem pengawasan kapal perikanan tanpa ada pembatasan yang ketat akan mengancam industrialisasi perikanan.

Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata menyatakan, dengan dibukanya akses bebas terbuka terhadap data pergerakan kapal akan menyulitkan pengelolaan perikanan dengan pembatasan akses kapal terhadap sumber daya perikanan yang memiliki potensi tinggi tersebut.

KNTI mengingatkan bahwa negara-negara maju hingga hari ini masih membatasi pembukaan data sistem pengawasan kapal perikanan (vessel monitoring system) namun dapat diakses untuk kepentingan tertentu.

"Kepentingan tertentu termasuk digunakan untuk pengelolaan perikanan, penegakan hukum, ilmu pengetahuan, dan untuk pengembangan, penerapan, perubahan dan/atau upaya pemantauan konservasi dan pengelolaan perikanan dengan ketentuan hukum yang tepat," ujar Marthin dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (18/6).

Marthin menegaskan, membuka data VMS sama saja membuka seluruh potensi perikanan Indonesia yang berada dalam kondisi perbaikan dengan situasi overfishing.

Hal tersebut karena dengan tanpa dibatasi keterbukaan sehingga usaha perikanan akan berlomba-lomba untuk mengakses wilayah yang banyak didatangi oleh kapal perikanan.

Marthin menambahkan, seharusnya pemeirntah bisa melakukan hal-hal yang lebih strategis dan mendesak seperti melaksanakan Insturksi Presiden No. 7/2016 tentang industrialiasasi perikanan dan Perpres No. 3/2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Utamanya permasalahan besar menyangkut ribuan nelayan seperti alih alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan. Permasalahan lain juga terkait upaya penegakan hukum terhadap kapal-kapal skala besar yang diduga melanggar hukum berdasarkan hasil analisis evaluasi KKP terhadap 769 kapal eks-asing yang dinilai melakukan pelanggaran berat yang hingga hari ini tidka ada tindak lanjut upaya penuntutan pidana maupun gugatan ganti kerugian atas sumber daya perikanan yang diduga dicuri.