Kementan Gandeng Polri Kendalikan Pemotongan Sapi dan Kerbau Betina Produktif

:


Oleh Baheramsyah, Rabu, 10 Mei 2017 | 11:18 WIB - Redaktur: Elvira - 984


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polisi Republik Indonesia (Polri) melalui penandatangangan Nota Kesepahaman tentang Pengendalian Pemotongan Ruminansia Betina Produktif.

“Kerjasama ini  dilakukan dalam rangka meningkatkan koordinasi, pengawasan dan sinergi antara Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) dengan Kepolisian dalam rangka Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif yang terjadi di masyarakat”, ujar Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita di Jakarta, Selasa (9/5).

Menurut I Ketut Diarmita, kegiatan pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif merupakan salah satu kegiatan penting dalam mempercepat peningkatan populasi ternak sapi dan kerbau untuk mewujudkan swasembada protein hewani. Hal ini tentunya terkait dengan upaya Kementan dalam rangka percepatan peningkatan populasi sapi dan kerbau untuk penyediaan pangan hewani asal ternak di dalam negeri.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, maka pembangunan peternakan dan kesehatan hewan pada tahun 2017 difokuskan pada Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting melalui penerbitan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016,” ujar Ketut.

Lebih lanjut Ketut menambahkan, Upsus Siwab merupakan suatu kegiatan yang terintegrasi dalam rangka percepatan peningkatan populasi sapi dan kerbau secara masif dan serentak, melalui pendekatan sistem manajemen reproduksi yang terdiri dari unsur-unsur: (a). pemeriksaan status reproduksi dan gangguan reproduksi; (b). pelayanan inseminasi buatan (IB) dan kawin alam; (c). pemenuhan semen beku dan nitrogen cair; (d). pengendalian pemotongan sapi/kerbau betina produktif; dan (e). pemenuhan hijauan pakan ternak dan konsentrat.

“Upaya ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pangan asal ternak dan meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus mengejar swasembada sapi tahun 2026 seperti yang ditargetkan Presiden Joko Widodo. Pada tahun 2017, kita targetkan kebuntingan ternak sapi dan kerbau mencapai tiga juta ekor. Selain dari kelahiran anak sapi/kerbau, target lain yang akan dicapai yaitu menurunnya angka penyakit gangguan reproduksi dan menurunnya pemotongan sapi betina produktif”, tambahnya.

Berdasarkan data dari ISIKHNAS (Integrated Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional), pemotongan ternak betina produktif masih tinggi, dimana pada tahun 2015 sebesar 23.024 ekor dan pada tahun 2016 sebesar 22.278 ekor. Untuk itu, diperlukan kegiatan pengendalian betina produktif dalam rangkaian kegiatan program Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau melalui Upaya Khusus SIWAB 2017 untuk meningkatkan jumlah akseptor.

I Ketut Diarmita menyampaikan, melalui kegiatan Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif ini, maka diharapkan akan terjadi: 1). Penurunan jumlah pemotongan betina produktif sampai level tertentu; 2). Menambah atau mempertahankan jumlah akseptor UPSUS SIWAB melalui pencegahan pemotongan betina produktif yang tidak bunting; 3). Menyelamatkan kelahiran pedet melalui pencegahan pemotongan betina produktif bunting.

Selanjutnya untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan tersebut, Ditjen PKH memerlukan dukungan dan sinersitas dari seluruh stakeholder termasuk pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka sosialisasi, pengamanan dan pembinaan kepada masyakat dalam memberikan pemahaman dan kesadaran tentang pelarangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif.

Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri Komjen Putu Eko Bayuseno mengatakan Baharkam Polri dan seluruh fungsi di jajaran Baharkam hingga kewilayahan siap akan memberikan dukungan penuh terhadap program-program Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya dalam rangka pencegahan maupun penindakan terhadap pemotongan ternak ruminansia betina produktif secara illegall.

"Baru saja tadi kita tandatangan MOU yang merupakan langkah awal untuk menghadapi masalah-masalah di lapangan. Setelah ini kita akan ada penyusunan pedoman kerja utk disosialisasikan ke polda-polda sebagai acuan implementasi di lapangan. Action juga sudah ada yang dilakukan terkait dengan larangan pemotongan hewan betina produktif. Namun terjadi kontradiktif dengan jagal di RPH karena prinsip mereka semakin banyak hewan yang dipotong, maka akan semakin banyak upah mereka, sehingga makin banyak hewan yang dipotong meskipun betina produktif," kata Putut Eko Bayuseno

Ditambahkan Putut, pelarangan ini diancam dengan hukuman beberapa tahun penjara sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Kedepan yang akan menidaklanjuti kegiatan ini adalah Babin Kamtibnas yang memiliki anggota diseluruh pelosok tanah air sekitar 22 ribu anggota, dimana nantinya 1 (satu) Babinkamtinas akan bertanggungjawab  terhadap pengawasan 1 atau 2 desa. Mereka akan bergerak untuk proses penegakan hokum," ungkap Putut Eko Bayuseno.