Layanan Pengajuan Badan Hukum Koperasi Kini Lebih Cepat dan Efisien

:


Oleh Putri, Rabu, 10 Mei 2017 | 10:25 WIB - Redaktur: Elvira - 426


Jakarta, InfoPublik – Masyarakat yang ingin mengajukan proses badan hukum koperasi kini akan dilayani lebih cepat dengan sistem online layanan perubahan Anggaran Dasar (AD) koperasi atau Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP).

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sebiring mengatakan SISMINBHKOP merupakan berbasis web yang bertujuan untuk memberikan layanan terpadu kepada para pegiat koperasi Indonesia.

“Agar proses pengajuan yang berhubungan dengan badan hukum koperasi dapat diproses lebih cepat. Yang jelas, pelayanan kepada koperasi akan jadi lebih efisien dan modern karena sudah dilakukan secara online. SISMINBHKOP dapat diakses secara online dengan menggunakan komputer yang terhubung ke dalam jaringan internet,” kata Meliadi pada acara peresmian perubahan AD koperasi dan akses online SISMINBHKOP, Selasa (9/5) di Jakarta,

Ditambahkannya, SISMINBHKOP merupakan hasil kerjasama tiga pihak antara Kemenkop UKM, dinas koperasi di daerah, dan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Diharapkan sistem ini dapat memberikan kemudahan untuk pengguna (Notaris) dalam pengajuan SK badan hukum koperasi dan melakukan proses perubahan anggaran dasar koperasi.

Alamat utama situs ini adalah sisminbhkop.id dan alamat cadangannya adalah sisminbhkop.depkop.go.id. Sebelumnya, pengguna harus melakukan proses registrasi melalui alamt situs SISMINBHKOP.

"Pengguna harus menyiapkan alamat email yang aktif untuk melakukan proses registrasi karena sistem akan mengirimkan email verifikasi ke alamat email pengguna. Setelah itu pengguna bisa menggunakan akun tersebut untuk login ke sistem dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk verifikasi oleh petugas Kemenkop UKM," kata Meliadi.

Namun, untuk keamanan seluruh dokumen scan yang perlu diunggah harus dalam bentuk PDF. Bagi koperasi yang belum menyiapkan AD/ART, bisa mengunduh contoh AD/ART pada tautan yang disediakan. Bagi yang telah memiliki AD/ART sah dapat melanjutkan proses ke langkah selanjutnya.