Pertengahan Mei, Tarif Penyeberangan Antar Provinsi Alami Penyesuaian

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 5 Mei 2017 | 10:03 WIB - Redaktur: Elvira - 545


Jakarta, InfoPublik – Mulai 15 Mei 2017 pukul 00.00 waktu setempat, tarif penyeberangan antar provinsi akan mengalami penyesuaian.

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Cucu Mulyana pada Kamis (4/5) menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa penyeberangan.

Penyesuaian ini ditetapkan melalui Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan dan Surat Menteri Perhubungan kepada Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor : KU.202/31/24 PHB 2017 perihal Persetujuan Penyesuaian Tarif Pas Masuk Pelabuhan dan Tarif Jasa Pemeliharaan Dermaga pada Pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Lebih lanjut dikatakan Cucu, penyesuaian besaran tarif terpadu penyelenggaraan angkutan penyeberangan antar provinsi dikenakan pada 14 lintas penyeberangan. Besaran tarif terpadu merupakan nilai gabungan antara besaran pada tarif angkutan dengan besaran pada tarif jasa pelabuhan. 

"Nilai besaran penyesuaian tarif terpadu secara nasional, untuk penumpang mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12,43 persen dibandingkan tarif yang berlaku sekarang, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 11,53 persen," ujarnya.

Sementara pada lintas penyeberangan Merak-Bakauheni, kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 14,84 persen, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan sebesar 10,45 persen. Pada lintas penyeberangan Tanjung Kelian-Tanjung Api-Api, kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 8,40 persen, dan untuk kendaraannya mengalami kenaikan sebesar 11,65 persen.

Sesuai arahan Menteri Perhubungan, beberapa hal yg menjadi dasar penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yaitu kenaikan UMR; munculnya peraturan baru yang menimbulkan konsekuensi biaya seperti biaya PNBP, biaya asuransi penyingkiran kapal dan pencemaran 
lingkungan, aturan lashing kendaraan.

Kemudian, ketentuan pengawakan; kebijakan pemerintah menurunkan harga BBM pada periode 2015 s.d 2016 menuntut penurunan tarif angkutan penyeberangan sebanyak tiga kali sebesar (4, 5 dan 3 persen) tanpa mempertimbangkan adanya variabel tarif lainnya yang justru mengalami kenaikan; serta turunnya nilai tukar Rupiah terhadap USD.

Sedangkan faktor penyebab penyesuaian tarif jasa kepelabuhan, ungkap Cucu yaitu, adanya permintaan pengguna jasa dan stake holder untuk peningkatan kapasitas dan modernisasi fasilitas sarana dan prasarana pelabuhan, pemenuhan sebagai tindak lanjut 5 (lima) Permenhub (PM 25/2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan; PM 27/2016 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

Selanjutnya, PM 28/2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket; PM 29/2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan; PM 30/2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan pada Kapal Angkutan Penyeberangan), serta adanya kenaikan harga bahan baku terkait perawatan dermaga dan fasilitas pelabuhan lain berkisar 5-6 persen per tahun.