KKP Musnahkan Spesies Ikan Bersifat Invasif

:


Oleh Baheramsyah, Kamis, 4 Mei 2017 | 18:22 WIB - Redaktur: Elvira - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) memusnahkan berbagai spesies ikan yang bersifat invasif.

Hasil perikanan yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pencegahan petugas BKIPM Jakarta I Bandara Soekarno-Hatta yakni berupa, 5 ekor Ikan Black Snake Head (Channa melasoma) dari Pekanbaru, 12 ekor Ikan Alligator (Atractosteus spatula) dan 31 ekor Ikan Piranha (Pygocentrus nattereri).

Tak hanya itu, sebanyak 1.274 ekor Ikan Louhan (Chiclosoma trimaculatum) yang terdiri dari 1088 ekor asal Thailand dan 186 ekor berasal dari Amerika Serikat, serta 10,9 Kg Kuda Laut (Hippocampus) tujuan Dubai juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar di lapangan Sekolah Tinggi Perikanan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (4/5).

Kepala BKIPM KKP Rina menjelaskan, jenis-jenis ikan tersebut di atas (Louhan, Black Snake Head, Alligator, dan Piranha) termasuk jenis ikan berbahaya yang dilarang pemasukkannya ke dalam wilayah Republik Indonesia dan diawasi peredaranya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 /PERMEN –KP /2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

“Pemusnahan hasil perikanan tersebut sebagai upaya mengendalikan penyebaran hama penyakit ikan, pengendalian keamanan hayati, pengendalian komoditi yang dilarang atau dibatasi, serta pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan,” kata Rina di lokasi pemusnahan.

Dikatakannya, tujuan dari kegiatan pemusnahan ini adalah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pelestarian sumber daya hayati perikanan dan memberikan efek jera kepada pengguna jasa agar mematuhi peraturan perundang-undangan perkarantinaan dan mutu hasil perikanan.

“Kehadiran spesies ikan baru, yang dikenal sebagai Species Asing Invasif (SAI) mendesak populasi ikan asli atau endemik, baik melalui pemangsaan, kompetisi makanan, maupun keunggulan reproduksinya,” jelasnya.

“Kegiatan pemusnahan ini juga bermanfaat untuk mengedukasi taruna dan taruni Sekolah Tinggi Perikanan agar mengetahui peraturan perundang-undangan perkarantinaan dan mutu hasil perikanan sehingga mereka nantinya turut mendukung peningkatan produktivitas sumberdaya hayati perikanan guna menghadapi persaingan global,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron mengatakan bahwa di setiap negara harus ada proteksi terhadap berbagai pencegahan apakah itu masuk atau keluarnya dari berbagai komoditi yang dicegah atau dilindungi.

“Pemusnahan ini adalah suatu tahapan, (mulai dari) penyitaan terhadap berbagai komoditas, yang itu menjadi bagian yang dilarang masuk maupun keluar oleh negara dan yang itu disita dan harus dimusnahkan,” ujarnya.

Menurut Herman, esensinya adalah bagaimana BKIPM aktif dalam menjaga kedaulatan dan kemudian menjaga serta memproteksi sumber kekayaan dalam perikanan.

“Disamping memproteksi, kita juga tingkatkan untuk mencegah yang tidak kasat mata, dan saya kira perang komoditas sudah terjadi didunia ini. Ini tentu kita harus persiapkan ke depan,” pungkasnya