KPPU Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Mainkan Harga Jelang Ramadhan

:


Oleh Baheramsyah, Selasa, 2 Mei 2017 | 16:45 WIB - Redaktur: Elvira - 505


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menindak tegas pelaku usaha yang sengaja memainkan harga, atau menimbun bahan makanan pokok jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2017.

Ketua KPPU M Syarkawi Rauf mengatakan, saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementrian Pertanian, untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif terhadap harga bahan makanan jelang Ramadhan dan lebaran. Berdasarkan pengalaman, di momen seperti itu, kerap kali mengalami kenaikan harga yang signifikan. Bukan hanya itu, KPPU pun siap mengantisipasi terjadinya persaingan antara pengusaha komoditas tersebut.

Menurutnya, Ia akan mengambil tindakan tegas pada pelaku usaha yang sengaja memainkan harga jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2017 mendatang.

“Kalau ada produsen, distributor, atau retailer yang coba-coba melakukan tindakan anti persaingan dan membuat harga jadi tidak stabil, maka kami akan mengambil tindakan tegas pada mereka,” ucap Syarkawi di Jakarta, Selasa (2/5).

KPPU bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian sudah membuat kesepakatan bersama produsen, distributor, dan pengecer semua bahan makanan strategis untuk menjaga harga tetap stabil.

“Kecenderungan gejolak harga bahan makanan beberapa tahun terakhir mendorong harga terus naik. Ramadhan dan Idul Fitri selalu dijadikan momen terjadinya shifting harga, atau pergantian harga. Setelah lebaran itu harga tidak turun lagi,” paparnya.

Apabila terdapat indikasi penimbunan bahan makanan, atau permainan harga kata dia, maka KPPU dan pemerintah akan segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sidak itu akan dilakukan baik di pasar ritel modern, maupun di pasar tradisional.

Pemerintah, kata Syarkawi, berupaya melakukan intervensi harga dengan menetapkan harga patokan. Hal itu dilakukan agar harga bahan pokok dapat terjangkau. “Dalam beberapa komoditas, Kementerian Perdagangan menetapkan harga itu secara rigid,” kata dia.

KPPU sendiri mencermati rantai distribusi bahan makanan strategis tiap komoditas. Hal itu untuk memantau simpul-simpul rantai distribusi yang berpotensi terjadi persaingan usaha tidak sehat, dan berpotensi memainkan harga. 

Pemantauan itu untuk mencegah sejak dini potensi persaingan usaha tidak sehat yang mendorong kenaikan harga pangan. “Mengidentifikasi pelaku usaha yang memang memiliki pangsa pasar signifikan, dan punya kekuatan pasar untuk bisa mendorong harga bergerak naik,” kata dia.

Penguasaan pangsa pasar yang besar ini berpotensi di salah gunakan. Sejumlah bahan makanan strategis yang telah diidentifikasi KPPU. Di antaranya beras, daging sapi, daging ayam, bawang merah, gula, cabai, kedelai, jagung, garam, serta minyak goreng.

Syarkawi mengatakan, titik sentra pengawasan itu pada simpul yang memiliki sedikit jumlah pelaku usaha yang berpotensi mengatur harga yang menguntungkan mereka. Daging sapi misalnya, titik pengawasan ada pada fedloter dan rumah pemotongan hewan dalam rantai distribusinya.

Khusus gula misalnya, lanjut Syarkawi, harganya cenderung terus naik setiap tahun. Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi Rp12.500 per kilogram. “Akan ada upaya keras Kementerian Perdagangan bahwa pemerintah akan keras memberlakukan agar harga Rp12.500 itu dicapai,” kata dia.

Sementara pada minyak goreng, pemerintah menilai pergerakan harganya sudah terlalu tinggi. “Pemerintah sedang berusaha mengintervensi dengan menggelontorkan produk yang namanya Minyak Kita yang akan dijual pada kisaran harga Rp11.000 per liter, sebagai pilihan bagi masyarakat. Dan diwajibkan ada di setiap outlet ritel modern yang bisa di pantau pemerintah,” tuturnya.