:
Oleh Dian Thenniarti, Senin, 1 Mei 2017 | 19:50 WIB - Redaktur: Elvira - 888
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengadakan operasi terpadu pemeriksaan (razia) terhadap bus pariwisata baik di jalan raya maupun tempat wisata.
Hal tersebut dilakukan mengingat bus pariwisata tidak berangkat dari terminal bus angkutan pada umumnya seperti bus antar kota dan antar propinsi (AKAP), bus antar kota dalam propinsi (AKDP) maupun angkot dimana ramph check dilaksanakan.
"Dari dua kejadian kecelakaan dalam waktu dekat ini bisa disimpulkan bahwa banyak sekali beroperasi bus wisata yang tidak terdaftar, baik perusahaan maupun kendaraannya, karena itu dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dinas perhubungan setempat, dan jasa raharja akan melaksanakan operasi terpadu di lapangan untuk dilakukan pemeriksaan bus pariwisata," ujar Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo di Jakarta, Senin (1/5).
Terkait dengan razia yang akan dilakukan, menurut dia, bila terbukti ilegal, maka bus tidak boleh beroperasi dan harus dicarikan kendaraan pengganti. "Upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan penumpang, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana menambahkan, sebagai langkah tambahan melihat fenomena yang menimpa bus pariwisata belakangan ini, pihaknya juga akan melakukan evaluasi dan tindakan menyeluruh dari hulu ke hilir. Salah satunya adalah dengan memacu swastanisasi KIR.
Cucu merinci, hingga saat ini, terdapat 1.607 perusahaan bus pariwisata. Dari jumlah tersebut, terdapat 13.185 bus yang aktif dan 10.099 bus tidak aktif.