Satgas Waspada Investasi: Masyarakat Agar Waspadai Penawaran Investasi Online

:


Oleh lsma, Senin, 1 Mei 2017 | 19:01 WIB - Redaktur: Elvira - 426


Jakarta, InfoPublik - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menawarkan produknya tanpa izin dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi tanpa risiko.

“Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat,” Tongam L. Tobing selaku Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (30/4).

Tongam yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Waspada menambahkan, untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha tujuh entitas karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya serta telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

Tujuh perusahaan tersebut adalah CV. Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International,  PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures,  dan www.lautandhana.net.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan oleh entitas tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi untuk secara cepat merespon pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan.

Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa kegiatan dari entitas tersebut harus dihentikan.

Sebagai bentuk tindak lanjut penanganan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil tujuh entitas tersebut untuk dapat menyampaikan dokumen atau informasi mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan. Namun, perusahaan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh entitas tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila masih terdapat kegiatan penawaran investasi yang dilakukan,” pungkasnya.