BNI Setor Dividen Rp3,96 Triliun ke Pemegang Saham

:


Oleh Amrln, Jumat, 17 Maret 2017 | 08:46 WIB - Redaktur: Juli - 466


Jakarta, InfoPublik - Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengatakan bahwa perseroan akan menyetorkan dividen sebesar Rp3,96 triliun kepada para pemegang saham untuk Tahun Buku  2016. 

Keputusan pembagian dividen ini telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan BNI.

"Dividen sebesar 35 persen.dari Laba Bersih atau Rp3,96 triliun ditetapkan sebagai dividen tunai yang dibagikan kepada para pemegang saham. Khusus dividen bagian Pemerintah atas kepemilikan 60 persen. saham sebesar Rp2,38 triliun akan disetorkan ke rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia," kata Herry dalam jumpa pers usai penyelenggaraan RUPS Tahunan di Gedung BNI, Jakarta, Kamis (16/3).

Ditambahkannya, Direksi Perseroan akan menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tahun buku 2016 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebesar 65 persen dari Laba Bersih atau Rp7,370 triliun akan digunakan sebagai Saldo Laba Ditahan.

Ia memaparkan, hal lain yang disepakati dalam RUPS antara lain adalah menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.

Selain itu, disetujui juga Pengesahan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.

Kemudian, menetapkan Remunerasi (Gaji/ Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) Tahun Buku 2017 serta Tantiem Tahun Buku 2016 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Menetapkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk Tahun Buku 2017.

Mengukuhkan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/12/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/907/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN.

Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dalam rangka program Kementerian BUMN untuk melakukan standarisasi Anggaran Dasar BUMN Terbuka.