Kemenhub Terbitkan Sertifikat Tipe Perangkat ADS-B Karya Anak Bangsa

:


Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 15 Maret 2017 | 17:34 WIB - Redaktur: Juli - 855


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan sertifikat tipe untuk perangkat Automatic Dependent Surveillance Broadcast (ADS-B) yang diproduksi oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

ADS-B sebelumnya telah lima tahun di uji coba di Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandung dan Bandar Udara Ahmad Yani, Semarang.

Penyerahan sertifikat ADS-B Groundstation tersebut diberikan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso kepada Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara, di Jakarta, Rabu (15/3), dan disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Pemberian sertifikat tersebut berdasarkan surat Direktur Bisnis PT INTI kepada Dirjen Perhubungan Udara Cq. Direktur Navigasi Penerbangan nomor: 3293/RD.03/030300/2016 tanggal 17 Oktober 2016 perihal Permohonan Memperoleh Sertifikat.

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan, bahwa pemberian sertifikat ini merupakan peristiwa yang sangat penting. "Kita sudah melewati barier entri, dari pengguna menjadi pembuat. Hal ini menegaskan kemandirian kita untuk bisa memproduksi peralatan keselamatan di bidang navigasi penerbangan," ujarnya.

Menurutnya, dengan memproduksi secara mandiri Indonesia bisa menghemat devisa. "Apalagi kalau nanti bisa di ekspor, akan menambah devisa dalam negeri kita. ADS-B termasuk peralatan yang saat ini dibutuhkan penerbangan Indonesia untuk meningkatkan keselamatan penerbangan," ujarnya.

Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menambahkan, ADS-B buatan dalam negeri ini tidak kalah kualitasnya dengan produksi luar negeri. Pemberian sertifikat ini dilakukan setelah ADS-B ini lolos dari pengujian yang dilakukan sejak tahun 2012 di Bandara Ahmad Yani Semarang dan Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Sebagai informasi, ADS-B Groundstation produksi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) merupakan produk dalam negeri hasil kolaborasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia, serta disertifikasi oleh Kementerian Perhubungan. Tipe ADS-B produksi PT INTI adalah ADS-B Groundstation AGS-216.

Melalui sertifikat tipe ini, maka ADS-B Groundstation AGS-216 produksi PT INTI dinyatakan layak untuk dioperasikan sebagai peralatan pengamatan penerbangan di Indonesia. ADS-B merupakan peralatan yang digunakan untuk pengamatan atau pendeteksian posisi pesawat sehingga dapat muncul di layar sistem ATC Automasi dan digunakan oleh petugas ATC untuk melakukan pengendalian lalulintas penerbangan.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Elfi Amir, ada beberapa manfaat implementasi ADS-B dalam penerbangan.

"ADS-B diantaranya untuk  meningkatkan keselamatan penerbangan, menekan biaya investasi dan perawatan peralatan navigasi dan pengamatan penerbangan, serta dapat meningkatkan kapasitas ruang udara Indonesia," ujarnya.

Dasar hukum penggunaan peralatan ADS-B sebagai peralatan pengamatan/ pendeteksian pesawat dalam penerbangan adalah Peraturan Menteri Perhubungan nomor : PM 57 tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor : PM 38 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 57 tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation safety Regulatian Part 171) tentang penyelenggara pelayanan tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Provider).

Sedangkan dasar hukum pelaksanaan Sertifikasi peralatan ADS-B adalah Peraturan Dirjen Perhubungan Udara nomor : KP 331 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Operasional 171-08 (Advisory Circular Part 171-08) Sertifikasi Tipe Peralatan Automatic Dependent Surveillance Broadcast (ADS-B) System.

Cara kerja ADS-B secara garis besar adalah sebagai berikut :

a.    Pesawat menangkap sinyal dari beberapa satelit GPS dan melakukan proses perhitungan untuk mendapatkan informasi posisi pesawat, kecepatan, ketinggian, dan parameter lainnya.

b.    Data yang diperoleh dari hasil perhitungan sinyal GPS oleh pesawat kemudian dipancarkan ke peralatan ADS-B Groundstation di darat menggunakan frekuensi 1090 MHZ.

c.    Data ADS-B yang diterima oleh ADS-B Groundstation kemudian diproses dan diubah menjadi format data Asterix Cat. 21 yang merupakan standar format data untuk pertukaran data pengamatan penerbangan.

d.    Data Asterix dari ADS-B Groundstation kemudian dikirimkan keperalatan ATC Automation system di Perum LPPNPI atau Bandar Udara untuk digunakan oleh petugas ATC dalam melakukan monitoring atau pengendalian lalulintas penerbangan.

Automatic Dependent Surveillance – Broadcast (ADS-B) merupakan alat yang dikembangkan yang mampu menangkap signal dari transponder yang dimiliki setiap pesawat sipil dalam radius 200 mil, sehingga setiap pergerakan pesawat akan terdeteksi.

Saat ini Indonesia telah memiliki 31 Ground Station ADS-B yang dapat mencakup seluruh ruang udara Indonesia untuk phase En-route, meliputi 10 Ground Station terintegrasi dengan Jakarta Air Traffic Service Center (JATSC) dan 21 Ground Station terintegrasi dengan Makassar Air Traffic Service Center (MATSC). Namun keseluruhan peralatan ADS-B yang terpasang tersebut masih merupakan produk luar negeri.

Terdapat 295 bandar udara yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia yakni 13 Bandar Udara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura I,
14 Bandar Udara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II, 2 Bandar Udara di bawah pengelolaan TNI, 239 Bandar Udara di bawah pengelolaan Unit Penyelenggara Bandar Udara,
27 Bandar Udara di bawah pengelolaan UPT Daerah/Pemda.

Dari total 295 yang ada tersebut, sekitar 255 Bandar Udara non-radar di antaranya berpotensi membutuhkan perangkat ADS-B untuk Mini ATC dan Surface Movement Monitoring, serta penambahan Ground Station di lokasi lain.

ADS-B ini dapat terwujud berkat kerja sama dan dukungan dari para pemangku kepentingan, yaitu Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Perhubungan, Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).