Aset PT Taspen Tumbuh 15,30 Persen

:


Oleh Amrln, Sabtu, 4 Maret 2017 | 18:13 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro mengatakan aset perseroan, per 31 Desember 2016 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2015, mengalami pertumbuhan 15,30 persen atau mencapai Rp198,619 triliun.

"Per 31 Desember 2015 aset perseroan adalah Rp172,258 triliun, tapi pada akhir Desember 2016 aset kita mengalami pertumbuhan 15,30 persen menjadi Rp198,619 triliun," kata Iqbal dalam acara Public Expose Kinerja Keuangan Audited 2016 PT Taspen (Persero) di Bogor, Sabtu (4/3).

Iqbal menambahkan, Liabilitas Kepada Peserta per 31 Desember 2016 juga mengalami pertumbuhan 15,05 persen menjadi Rp186,764 triliun dibandingkan periode yang sama tahun 2015 yang hanya mencapai Rp162,333 triliun.

"Liabilitas kepada peserta merupakan kewajiban perseroan kepada peserta yang terdiri dari LMPMD, Cadangan Teknis, Dana Program Pensiun PNS, dan Dana Program Pensiun Bukan PNS," katanya.

Dijelaskannya, LMPMD merupakan dana yang harus tersedia untuk memenuhi kewajiban kepada peserta pada saat jatuh tempo, karena pensiun, meninggal dunia atau keluar, serta untuk pemenuhan pembayaran Asuransi Kematian.

Dari sisi Ekuitas perseroan, per 31 Desember 2016, tercatat mengalami pertumbuhan 20,50 persen menjadi Rp11,302 triliun dibandingkan periode yang sama tahun 2015 yang hanya mencapai Rp9,379 triliun.

Untuk premi dan iuran, pada akhir 2016 PT Taspen mengalami pertumbuhan 11,94 persen menjadi Rp7,478 triliun dibandingkan akhir 2015 yang hanya mencapai Rp6,680 triliun.

"Taspen tentu berharap pada tahun ini premi akan mengalami kenaikan, tapi memang agak berat karena ada program morotarium PNS," ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan, Hasil Investasi PT Taspen (Persero) per 31 Desember 2016 mengalami pertumbuhan 30,38 persen menjadi Rp7,063 triliun dibandingkan periode yang sama tahun 2015 yang hanya mencapai Rp5,417 triliun.

"Hasil investasi ini merupakan hasil investasi program THT (Tunjangan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan JKM (Jaminan Kematian)," pungkasnya.