Kementan Gunakan Kartu Tani untuk Cegah Penyelewengan Subsidi Pupuk

:


Oleh Baheramsyah, Rabu, 1 Maret 2017 | 13:34 WIB - Redaktur: Elvira - 601


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani untuk mencegah terjadinya penyelewengan.

Sebagai informasi, Kartu Tani merupakan alat transaksi berupa kartu debit yang dapat digunakan untuk membeli pupuk bersubsidi oleh petani yang telah terdaftar di kelompok tani dan termasuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Kartu Tani juga digunakan untuk memonitor penyaluran pupuk bersubsidi yang anggarannya menggunakan APBN.

Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhrizal Sarwani, menjelaskan skema dengan Kartu Tani merupakan salah satu upaya dalam mereformasi program subsidi pupuk dan juga penyempurnaan data petani.

Berdasarkan data Kementan pada tahun 2015 telah ada 25 kasus penyelewengan pupuk subsidi dengan volume 112 ton. Hal itu disebabkan masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oknum.

Saat ini Kartu Tani tengah diujicoba di dua daerah. "Ujicoba di Kabupaten Batang Jawa Tengah sudah terbagi 1.200.000 kartu oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI) ada 10.000 kartu di Jawa Timur," jelasnya di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (28/2).

Muhrizal menjelaskan, selain sebagai sarana penyaluran pupuk bersubsidi, Kartu Tani juga menjadi upaya dalam pendataan petani, sebagai kartu penebusan sarana produksi pertanian, kartu penerima pinjaman, bantuan dan tabungan.

Selain itu, kartu tersebut bisa berfungsi sebagai kartu penjualan hasil panen. Saat ini telah disusun peta jalan pengembangan dan penerapan subsidi langsung dengan Kartu Tani. Targetnya adalah sejuta kartu yang dibagikan sampai Juni 2017 dan pada 2019 implementasi Kartu Tani bisa digunakan secara nasional.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi guna membahas skema penyaluran pupuk, benih dan alat mesin pertanian agar terhindar dari praktik korupsi.

Sementara untuk anggaran subsidi pupuk tahun 2017 ini  Kementan telah mengalokasikan Rp 31,326 triliun untuk subsidi pupuk bagi para petani. Alokasi tersebut dianggarkan untuk 8,55 juta ton pupuk dengan tambahan 1 juta sebagai cadangan.

Menurut Muhrizal, subsidi pupuk terus dilakukan bahkan meningkat. Diakuinya rata-rata kenaikan subsidi pada 2004 hingga 2015 sebesar 38 persen.

Berdasarkan data yang dimiliki Kementan, penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan 24 Februari 2017 telah mencapai lebih dari 1,3 juta ton. Itu artinya realisasinya sudah 83,95 persen untuk Februari saja. "Tapi dalam setahun baru 15,94 persen," ujar dia.

Dengan adanya pubuk bersubsidi, petani cukup membayar Rp 1.790 atau Rp 1.800 per kilogram (kg) urea untuk mendapatkan pupuk dengan harga pasar Rp 4.800 per kg. "Pemerintah memberi subsidi Rp 3.010 per kg," lanjut dia.