Wakil Ketua Komisi VII: PT Freeport Langgar Kontrak Karya

:


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 25 Februari 2017 | 14:10 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Komisi VII DPR RI telah mengingatkan pemerintah terkait adanya dugaan pelanggaran perundangan Minerba pada kontrak karya PT Freeport Mcmoran Inc dalam mengelola Grasberg Mine, Mimika, Timika, Provinsi Papua. 

"Kita warning ke pemerintah bahwa ada pelanggaran UU Minerba terkait Freeport," ujar Wakil Ketua VII DPR RI Satya W Yudha di Warung Daun Jakarta, Sabtu (25/2). 

Menurut Satya, perjanjian kontrak karya antara pemerintah dan perusahaan diatas sudah berlandaskan perundangan yang berlaku terkait Minerba. Salah satu poin pada kontrak karya jelas berbunyi Freeport akan bekerjasama untuk meningkatkan sosial, budaya, perekonomian, dan senantiasa mentaati undang-undang yang berlaku di Indonesia. "Poin ini dapat menjadi kekuatan untuk menghadapi PT Freeport," kata Satya. 

PT Freeport, lanjut dia, diduga tidak mau menjalankan poin perjanjian kontrak karya diatas, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Indonesia. Contohnya, membangun smelter pada Grasberg Mine yang hingga saat ini belum juga dilakukan oleh perusahaan itu. 

Ia meyakini, apabila akan dibawa ke arbitrase internasional negara akan menang melawan perusahaan itu. Jarang ada negara yang berdaulat pada perundang-undangan kalah terhadap gugatan arbitrase internasional. 

"Jarang sekali negara kalah, cuma ada kompensasi yang harus dilakukan, negara berdaulat arbitrase menang tapi bayar kompensasi," pungkas Satya.