Kementan Imbau Peternak Mendata Populasi Ternaknya

:


Oleh Baheramsyah, Jumat, 17 Februari 2017 | 16:17 WIB - Redaktur: Elvira - 781


Jakarta,InfoPublik - Kementerian Pertanian (Kementan) menghimbau agar para peternak sapi atau pelaku usaha dan kerbau melakukan pencatatan (recording) dan terus mengevaluasi populasi ternaknya. Ini penting guna mengetahui peningkatan populasi sapi dan kerbau secara nasional.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) I Ketut Diarmita menyatakan, pencatatan (recording) dan kegiatan evaluasi yang baik pada sub sektor peternakan memegang peranan penting, terutama untuk mengetahui populasi sapi dan kerbau di Indonesia.

Menurutnya, profil peternak sapi dan kerbau di Indonesia merujuk pada data hasil Sensus Pertanian 2013, dimana terdapat sebanyak 5.114.921 rumah tangga pemelihara sapi potong dengan jumlah ternak yang dipelihara sebanyak 12.417.202 ekor.

“Dengan kata lain, rata-rata setiap rumah tangga hanya memelihara 2-3 ekor saja. Jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan sapi potong sebanyak 142 perusahaan yang memelihara 203.729 ekor, atau rata-rata per perusahaan memelihara 1.435 ekor,” ungkap Ketut dalam siaran tertulis yang diterima InfoPublik di Jakarta, Jumat (17/2).

Lebih lanjut Ketut menuturkan pemerintah saat ini berkeinginan untuk mendorong industri peternakan sapi dan kerbau lebih ke arah hulu, yaitu ke arah pembibitan dan pengembangbiakan.

"Untuk itu pemerintah akan memperkuat aspek perbenihan dan perbibitan melalui keberadaan Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari dan Balai Inseminasi Buatan Lembang, serta delapan Balai Pembibitan ternak untuk menghasilkan benih dan bibit unggul berkualitas," ujarnya.

Dalam rangka percepatan peningkatan populasi Sapi, pemerintah melakukan Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) pada tahun 2017 dengan target 4 juta ekor akseptor dan 3 juta ekor sapi bunting. Sesuai dengan Permentan Nomor 48 Tahun 2016, perbaikan sistem manajemen reproduksi pada UPSUS SIWAB dilakukan melalui pemeriksaan status reproduksi dan gangguan reproduksi, pelayanan IB dan kawin alam, pemenuhan semen beku dan N2 cair, pengendalian betina produktif dan pemenuhan hijauan pakan ternak dan konsentrat.

"Upaya lain yang dilakukan pemerintah dalam rangka percepatan peningkatan populasi sapi adalah melalui implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik," ujar Ketut.

Ketut menambahkan, dalam regulasi tersebut, diwajibkan importir sapi untuk juga memasukkan sapi indukan dengan rasio 20 persen bagi pelaku usaha dan 10 persen bagi Koperasi Peternak dan Kelompok Peternak. Tantangan pengembangan sapi dan kerbau di Indonesia salah satunya adalah persoalan kelembagaan dan skala usaha peternak.

"Oleh karena itu, pemerintah merancang berbagai program dan kebijakan dalam rangka penguatan skala ekonomi dan kelembagaan peternak," katanya.

Ketut menyebutkan berbagai upaya untuk penguatan kelembagaan yakni dengan menggeser pola pemeliharaan sapi perorangan ke arah kelompok dengan pola perkandangan koloni, sehingga memenuhi skala ekonomi.

Kedua, pengembangan pola integrasi ternak tanaman, misalnya integrasi sapi-sawit. Ketiga, pengembangan padang penggembalaan melalui optimalisasi lahan ex- tambang dan kawasan padang penggembalaan di Indonesia Timur.

"Keempat pemerintah saat ini telah menyiapkan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS)," jelasnya.

Ketut menegaskan pemerintah pun akan terus melakukan perbaikan sistem logistik dan supply chain untuk komoditas sapi dan daging sapi melalui langkah-langkah nyata.

"Ketiga, pemerintah melakukan perbaikan tata laksana dan pengawasan impor yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat," pungkasnya.