Kementan Mencatat Kerugian Impor Pangan Ilegal Capai Rp96 Miliar

:


Oleh Baheramsyah, Minggu, 18 Desember 2016 | 05:49 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian mencatat bahwa volume impor pangan ilegal di wilayah perbatasan mencapai sekitar 2,5 juta kilogram atau 2.500 ton dengan nilai Rp 96 miliar pada tahun 2016.

Kepala Badan Karantina Banun Harpini, mengatakan bahwa makanan yang diimpor secara ilegal termasuk 1,66 juta kilogram bawang merah, 723.700 kilogram beras, 160.269 kilogram daging sapi, 3.100 kilogram daging bebek, dan tanaman lainnya dengan nilai ekonomi Rp 96 miliar.

Badan karantina ini juga mencatat 102 impor bawang merah ilegal, 9 upaya impor beras ilegal, dan 14 upaya untuk impor daging sapi ilegal. “yang perlu diperhatikan adalah impor ilegal dari bawang merah, barang masuk melalui sejumlah pantai timur Sumatera, seperti Tanjung Balai Asahan, Belawan, Medan, Tanjung Balai Karimun, dan Banda Aceh,” kata Banun di Jakarta, Sabtu (17/12).

Banyak barang dari kegiatan impor ilegal tersebut, kata dia, memasuki pasar Jakarta dan juga melalui beberapa 200 pelabuhan kecil yang tidak benar-benar dipantau oleh petugas karantina atau aparat keamanan.

Badan Karantina mencatat 5.068 kali tindakan karantina mereka pada tahun 2016 yang dilakukan bekerjasama dengan TNI, Polri, dan lembaga adat. Ini merupakan peningkatan dari sebelumnya 56,86 persen dibandingkan 2015 yang hanya sekitar 3.231 kali tindakan karantina.

Dari tindakan karantina sebanyak 5068 kali, lembaga karantina mencatat 2.374 penyitaan, 1214 penolakan, dan 1.480 penghancuran. Banun mengatakan bahwa saat ini pengawasan sedang diperketat di berbagai tempat di sepanjang pantai timur Sumatera dan daerah perbatasan di Kalimantan, Papua, dan Nusa Tenggara Timur.

“Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih merupakan pasar, dan tempat untuk menyelundupkan produk pertanian yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan dari sistem karantina hewan dan tanaman kami,” kata Banun.