Kemhub Buka Opsi Pelaksanaan Uji KIR Oleh Swasta Atau Agen Pemegang Merk

:


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 24 November 2016 | 09:07 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 517


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengemukakan, akan menggandeng pihak swasta dalam pengujian KIR. Hal tersebut sebagai salah satu langkah terobosan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.

"Secara regulasi memang di perbolehkan pelaksanaan uji KIR ini oleh swasta atau oleh Agen Pemegang Merk. Jika memang bisa dipermudah kenapa dipersulit," ujar Budi di Jakarta, Rabu (23/11).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengemukakan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat (3), disebutkan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor dilaksanakan oleh:
a. unit pelaksana pengujian pemerintah Kabupaten/Kota;
b. unit pelaksana Agen Pemegang Merek (APM) yang mendapat izin dari Pemerintah; atau
c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.

"Kondisi saat ini perkembangan jumlah Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) masih tidak sebanding dengan jumlah kendaraan wajib uji yang makin bertambah rata - rata 20 persen kenaikan," ujar Pudji.

Walaupun jumlahnya masih kurang, namun disisi lain, Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kab/Kota telah melaksanakan beberapa upaya dalam meningkatkan pelayanan di pelaksanaan uji berkala ini.

"Di beberapa daerah, seperti teman-teman dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen dan di Pulogadung, Jakarta telah melaksanakan uji KIR yang mendekati profesional. Sudah menggunakan teknologi dan menghilangkan tatap muka antara masyarakat dengan petugas," kata Pudji.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit menyampaikan, bahwa negara harus hadir pada pelayanan kepada masyarakat. 

"Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi, mereka pasti akan melakukan servis berkala ke bengkel. Namun bagi yg menaiki angkutan umum, masyarakat tidak tahu pola perawatan kendaraan tersebut. Nah disanalah negara harus hadir dengan mewajibkan kendaraan melakukan uji berkala," imbuh Danang.