Pemerintah Harus Contoh Prancis Dalam Melindungi Nelayan Kecil

:


Oleh Baheramsyah, Minggu, 20 November 2016 | 17:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 505


Jakarta,InfoPublik- Pemerintah Prancis menyadari pentingnya peran nelayan skala kecil dalam pemenuhan kebutuhan protein dalam negeri, sehingga mereka dimudahkan mengorganisasi kepentingan politik dan ekonominya.

Salah satunya adalah mendirikan asosiasi atau koperasi. “Menariknya, bank nasional hanya bisa menyalurkan kredit usaha maritim, kelautan dan perikanan melalui organisasi yang didirikan oleh nelayan untuk memfasilitasi peningkatan usaha yang berujung pada peningkatan kesejahteraan mereka,” kata Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim di Jakarta, Sabtu (19/11).

Pengelolaan perikanan skala kecil di Prancis melibatkan tiga bank nasional, yakni Credit Agricole, Credit Maritime, dan Credit Mutuel. Tiga bank ini bertanggung jawab kepada negara untuk memberikan pelayaran kredit usaha maritim, kelautan dan perikanan yang mudah diakses bagi nelayan skala kecil.

Menariknya, penyaluran kredit melibatkan organisasi/badan hukum yang didirikan oleh nelayan, seperti asosiasi/koperasi. Dengan jalan inilah, nelayan skala kecil di Prancis mendapatkan perlindungan dan manfaat dari program peningkatan kesejahteraan bagi pelaku usaha perikanan.

ACAV (Armement Cooperatif Artisanal Vendeen), misalnya, memiliki anggota nelayan skala kecil dengan ukuran kapal antara 18-23 meter seharga 700.000 - 3 juta Euro. Koperasi ini mengajukan kredit pembelian kapal bagi anggotanya kepada 3 bank nasional dengan suku bunga 1,5 persen selama 20 tahun. Menariknya, kredit yang diperoleh mendapatkan fasilitas pelengkap tanpa biaya tambahan, yakni bank memberikan asuransi perlindungan penuh terhadap kapal yang akan dibeli dan asuransi usaha maritim; serta ACAV bertanggung jawab untuk memberikan fasilitas pemeliharaan kapal kepada anggotanya.

“Dengan skema ini, nelayan skala kecil di Prancis mendapatkan kepastian usaha, karena negara dan organisasi yang mereka naungi memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan usaha perikanan,” tambah Halim.

Di Indonesia, tren penyaluran kredit usaha penangkapan ikan mengalami peningkatan dari tahun 2011-2015 dengan NPL kredit kurang dari 1,8 persen, meskipun lebih kecil dibandingkan pertumbuhan kredit usaha maritim, yakni 97,759 triliun dengan NPL kredit mencapai 5,37 persen.

“Melihat perkembangan kredit usaha penangkapan ikan yang terus meningkat dengan resiko gagal bayar yang sangat kecil, mestinya pemerintah berpikir selangkah lebih maju dalam upaya peningkatan kesejahteraan nelayan kecil/tradisional, yakni negara  harus berkomitmen mengalokasikan anggaran peningkatan usaha penangkapan ikan di dalam APBN/APBD untuk usaha perikanan nelayan kecil/tradisional. Karena hal ini sejalan dengan kewajiban pemerintah, baik pusat maupun daerah, sebagaimana diatur di dalam Pasal 59-60 Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” jelas Halim.

Oleh karena itu, KIARA mendesak pemerintah untuk melakukan pelbagai terobosan dalam rangka meningkatkan usaha penangkapan ikan skala kecil/tradisional di Indonesia yang berujung pada peningkatan kesejahteraan nelayan sejalan dengan mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.