Kemenhub Pastikan Indonesia Konsisten Implementasikan ISPS Code

:


Oleh Dian Thenniarti, Minggu, 20 November 2016 | 01:31 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 349


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan menegaskan, sebagai anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) yang telah meratifikasi konvensi SOLAS, dimaksud implementasi ISPS Code di Indonesia telah diberlakukan sepenuhnya. Saat ini Indonesia telah memasuki fase awal lima tahun ketiga penerapan ISPS Code.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A Tonny Budiono menyebutkan, kebijakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated Authority harus konsisten menerapkan ISPS Code dengan batas toleransi yang kecil dengan meminimalisir kekurangan-kekurangan yang ditemukan pada saat dilakukan verifikasi. 

"Ini harus diantisipasi terhadap kekurangan tersebut yang berdampak pada penundaan atau bahkan pencabutan Statement of Compliance of Port Facility (SoCPF) fasilitas pelabuhan dan ISSC Kapal," ujar Tonny, Jumat (18/11).

Guna memastikan agar pelaksanaan dan implementasi ISPS Code di Indonesia dapat berjalan baik dan konsisten, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan sebagai acuan kerja bagi semua pemangku kepentingan (stake holders).

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Victor Vikki Subroto menyebutkan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 tahun 2016 tersebut secara jelas mengatur tata cara penerapan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap aturan ISPS Code.

"Hal tersebut merupakan bentuk tanggungjawab semua pihak yang terlibat dalam penerapan ISPS Code di Indonesia. Peraturan ini juga merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Penandatangan (contracting government) sebagai pedoman bagi para personel pelaksana di lapangan, pengawas di tingkat PSC dan di tingkat pusat sebagai Designated Authority," kata Victor.

Lebih lanjut, Direktur KPLP juga menyebutkan, implementasi ISPS Code di Indonesia telah mendapat sorotan yang cukup signifikan serta mendapat apresiasi dari dunia internasional, antara lain dari International Maritime Organization (IMO), Pemerintah Australia, Jepang dan Amerika Serikat khususnya United State Coast Guard (USCG) yang setiap tahun mengunjungi beberapa fasilitas pelabuhan di Indonesia. 

Penerapan ISPS Code di Indonesia sudah semestinya berjalan baik dan konsisten mengingat pelabuhan di Indonesia harus mampu bersaing di tingkat Internasional terlebih lagi Indonesia merupakan negara anggota Dewan IMO. 

"Keberhasilan penerapan ISPS Code memerlukan kemauan, kerjasama dan kesamaan cara pandang dari semua pihak yang terkait. Dengan demikian tujuan untuk menciptakan kondisi yang aman bagi operasional kapal dan fasilitas pelabuhan dalam konteks internasional akan dapat tercapai yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi dunia usaha dan perekonomian Indonesia secara umum, serta dunia maritim Indonesia khususnya," tambah Victor.

Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan atau The International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan. Aturan ini dikembangkan sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dirasakan dapat terjadi terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan pasca serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat.

ISPS Code diimplementasikan melalui Bab XI-2 mengenai langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea - SOLAS).

Kode ini memiliki dua bagian, yang satu wajib dan yang satu saran atau petunjuk dan mulai diberlakukan secara internasional mulai 1 Juli 2004, bagi jenis atau tipe kapal yang melayari perairan internasional yang meliputi kapal penumpang, termasuk High Speed Passenger Craft, Cargo Ship, serta High Speed Craft dengan tonase > 500 GT dan Mobile Offshore Drilling Unit (MODU) dan Fasilitas Pelabuhan yang memberi layanan terhadap kapal-kapal yang melayari perairan internasional.