Pengelolaan Air Tanah Butuh SDM Handal

:


Oleh Wawan Budiyanto, Rabu, 16 November 2016 | 22:27 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 223


Jakarta, InfoPublik - Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Ego Syahrial mengatakan, air tanah merupakan sumber daya alam yang strategis karena menyangkut kebutuhan pokok hajat hidup orang banyak dalam berbagai aktivitas masyarakat.

Tantangan yang dihadapi saat ini menurutnya adalah pengelolaan air tanah mengingat terbatasnya ketersediaan sumber daya manusia yang handal di bidang air tanah, pendanaan dan infrastruktur di daerah.

“Tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan air tanah adalah terbatasnya ketersediaan SDM yang handal di bidang air tanah, pendanaan  dan infrastruktur di daerah. Oleh karena itu diperlukan kerja sama yang baik antar Instansi terkait serta antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mewujudkan kerja sama pengelolaan air tanah,” ujar kata Ego dalam siaran resminya saat Pertemuan Ilmiah Tahunan ke-1 Perhimpunan Ahli Air Tanah Indonesia (PAAI), Rabu (16/11).

Dijelaskannya, beberapa daerah di perkotaan tingkat ketergantungan pasokan air baku dari sumber daya air tanah umumnya tinggi. Dengan kondisi tersebut, air tanah merupakan sumber daya alam yang strategis karena menyangkut kebutuhan pokok hajat hidup orang banyak dalam berbagai aktivitas masyarakat, peranannya dirasakan penting dalam menunjang pembangunan.

Potensi air tanah yang tersimpan dalam wadah akuifer, distribusinya tidak merata dalam ruang dan waktu. Ketidaksiapan dalam mengantisipasi dinamika kependudukan dan pembangunan yang terus meningkat serta siklus air musiman yang semakin tidak menentu sebagai dampak perubahan iklim global, akan menghadapkan kita pada situasi krisis sumber daya air baik yang terjadi pada saat ini maupun di waktu mendatang. 

“Dengan keterbatasan keberadaan air tanah tersebut maka perlu dilakukan pengelolaan air tanah yang holistik dimulai dari upaya perencanaan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah,  dan pengedalian daya rusak air tanah,” ujarnya.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Sumber Daya Air, sehingga saat ini regulasi Pengelolaan Air Tanah mengacu kembali pada UU Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan. Saat ini sudah diterbitkan lagi beberapa peraturan perundang-undangan terkait yaitu PP No 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait pengaturan air tanah saat ini menjadi program prioritas di Badan Geologi, dan diharapkan bisa terselesaikan dalam waktu beberapa bulan ini.