Ditjen Pajak Akan Evaluasi Pajak Bagi UMKM

:


Oleh Amrln, Selasa, 15 November 2016 | 09:14 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 262


Jakarta, InfoPublik - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan tim dari DJP akan melakukan evaluasi terkait penetapan PPh Final 1,0 persen bagi pelaku UMKM.

"Tentunya tim kami yang akan melakukan evaluasi lagi apakah tetap 1,0 persen itu atau mungkin hanya pada segmentasi sektor usaha tertentu," kata Hestu di Jakarta, Senin (14/11).

Hestu menambahkan, pihaknya menilai Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1,0 persen dari terhadap penghasilan bruto atau  omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun sebenarnya sudah sangat ringan.

"Akan tetapi, kami tetap akan mempertimbangkan untuk menurunkan besaran PPh Final bagi pelaku UMKM," ujarnya.

Seperti diketahui, Komite Pengawas Perpajakan (KPP) akan mengkaji ulang pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh 1 persen bagi pelaku UMKM sebesar 1 persen yang telah berlaku sejak 1 Juli 2013. Pasalnya, banyak pelaku UKM yang merasa dirugikan terutama usaha yang bergerak di bidang distribusi dan jasa.

Berdasarkan hasil kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) sementara, kebijakan tarif progresif bagi pelaku UMKM terdiri dari dua lapisan tarif yaitu 0,25 persen dan 0,5 persen tergantung kisaran omzet wajib pajak setiap tahunnya.

Bagi wajib pajak UMKM dengan kisaran omzet Rp300 juta per bulan, akan dikenakan lapisan tarif yang lebih rendah, yakni 0,25 persen. Sementara wajib pajak UMKM dengan kisaran omzet lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun, akan dikenakan lapisan tarif yang lebih tinggi, yakni 0,5 persen. Namun, kebijakan ini masih wacana.