Pemerintah Keluarkan Ketentuan Izin Impor Sapi Bakalan Disertai Indukan

:


Oleh Baheramsyah, Selasa, 11 Oktober 2016 | 14:37 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 693


Jakarta,InfoPublik - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sepakat tentang ketentuan izin impor sapi baru yakni importir diwajibkan mendatangkan satu ekor sapi indukan untuk setiap lima sapi bakalan yang diimpornya.

Ketentuan itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Republik 

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, hasil rapat kali ini adalah terkait ketentuan izin impor sapi. Aruran impor sapi untuk importir swasta harus memenuhi ketentuan 1 banding 5 impor sapi bakalan dan indukan. Artinya, setiap impor 5 ekor sapi, 1 diantaranya haruslah indukan.

Selain aturan untuk importir swasta, akan diatur juga impor sapi oleh koperasi petani dengan ketentuan impor 1 banding 10. Artinya, setiap impor 10 ekor sapi, 1 diantaranya haruslah indukan.

Sementara untuk feedloter (perusahaan penggemukan sapi) diatur impor 1:5 antara sapi indukan dan sapi bakalan. Pengusaha harus mengimpor sapi bakalan tetapi juga mengimpor sapi indukan.

"Kami membicarakan beberapa regulasi diantaranya adalah impor sapi bakalan kita harapkan setiap impor 20 persen, 1:5 rencana ini kita sudah sepakati. Nanti ke depan semua izin impor melalui izin Kemendag rekomendasi dari Kementan kita sepakati beberapa komoditas strategis," kata Amran usai rapat pangan di Kementan Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (10/10).


Hal itu untuk menambah populasi sapi sehingga tidak lagi impor terus-menerus. Ia mencontohkan, jika dalam sekali impor terdapat sapi indukan, maka induk tersebut tidak akan dipotong dan akan melahirkan sapi baru.

"Nanti peternak itu kan tidak lagi tergoda untuk memotong indukannya atas kebutuhan ekonominya," ujar Amran.

Draft tentang syarat impor ini belum di tandatangani, Amran menyebut akan segera diterapkan. Serta akan diaudit evaluasi pada 2018.

Sementara Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, sekitar 300 ribu ekor sapi akan diimpor dari Australia. Selain itu kemungkinan akan masuk juga sapi dari Meksiko dan Brazil. Sebanyak 300 ribu ekor sapi itu akan mulai diimpor tahun ini sampai 2018. "Secara bertahap," kata dia. 

Dari 300 ribu ekor sapi bakalan yang diimpor, kata Enggartiasto, bakal ditambah dengan 60 ribu sapi indukan. "Sekitar 20 persen dari impor. Misalnya mengimpor sepuluh ekor sapi maka dua di antaranya harus sapi indukan. Perbandingannya adalah satu banding lima," kata dia.

Perjanjian harus ada sapi indukan ketika mengimpor, menurut Enggar, akan dibuat dalam bentuk kerja sama berstatus hukum. "Bila ada pelanggaran ya kita sita sapi mereka, atau hal lain sesuai  kesepakatannya," kata dia. 

Sampai saat ini menurut Enggar, Indonesia masih membutuhkan impor sapi, khususnya  indukan, agar dapat menambah populasi. "Kalau kita tidak impor, maka sapi indukan bakal dipotong juga," ujar dia. 

Dengan impor sapi bakalan disertai indukan, kata Enggartiasto, akan membantu menambah populasi sapi di Indonesia.  Penambahan populasi sapi di Indonesia dibutuhkan agar  bisa memenuhi target swasembada daging dalam sepuluh tahun mendatang. "Kalau bisa lebih cepat," kata Enggartiasto. 

Enggartiasto mengimbuhkan sapi indukan tersebut akan disebar ke peternak di seluruh Indonesia, khususnya daerah  penghasil sapi seperti Nusa Tenggara Timur.  Enggar menjamin  impor sapi itu tidak mengganggu peternak lokal. "Kami akan bantu peternak sapi lokal," kata dia.