Kawasan Industri Perlu Bangun Pengolah Limbah B3

:


Oleh Wawan Budiyanto, Senin, 10 Oktober 2016 | 22:24 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 792


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, pengembangan kawasan industri di Indonesia perlu di dukung dengan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) mengingat sangat penting menciptakan tata ruang dan infrastruktur yang ramah lingkungan, aman dan nyaman dalam berusaha.

“Kami terus mendorong kawasan industri untuk lebih memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Salah satunya dengan membangun pengolahan limbah B3,” kata Airlangga saat menghadiri acara Jababeka Tenant Award 2016 di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/10).

Ia menegaskan, pengolahan limbah B3 di kawasan industri akan meningkatkan daya saing perusahaan-perusahaan di dalamnya karena menerapkan kegiatan reduce, recycle dan recovery sehingga meningkatkan nilai tambah baik secara ekonomis maupun bagi kepentingan pengelolaan lingkungan.

“Pembangunan kawasan industri akan memacu pertumbuhan ekonomi lokal dan mampu menjawab berbagai tantangan yang ditinjau dari aspek ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah telah berkomitmen mendorong pengembangan kawasan industri sebagai lokasi investasi sektor industri, yang dirumuskan melalui Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. 

“Ini menjadi payung hukum dan instrumen dasar mengenai kawasan industri yang lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kemenperin akan memberikan fasiltas dan insentif berupa penyediaan infrastruktur industri, insentif perpajakan sesuai pengelompokan wilayah peruntukan industri, kegiatan logistik barang di dalam kawasan industri, pemberian kemudahan dalam pembebasan lahan pada wilayah peruntukan pembangunan kawasan industri, serta penetapan kawasan industri sebagai obyek vital nasional sektor industri.