BPJS Ketenagakerjaan Adopsi Model Bisnis Sharoushi Jepang

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 10 Oktober 2016 | 21:09 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Yogyakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saat ini fokus dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia dengan semakin meningkatkan aplikasi model bisnis kemitraan yang dilakukan oleh Pemerintah Jepang.

Pasalnya, penerapan model bisnis ini diyakini akan dapat mengakselerasi peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan selalu berusaha menggandeng kemitraan strategis dengan berbagai pihak seperti pemerintahan dan masyarakat bahkan institusi luar negeri untuk mencapai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara universal. Termasuk juga bekerjasama dengan unsur masyarakat seperti model bisnis SKJS (Sentra Komunikasi Jaminan Sosial-red) dan KJS (Konsultan Jaminan Sosial-red) yang diadopsi dari keberhasilan Sharoushi dan Jimukumiai di Jepang, kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam kegiatan Soft Launching Pilot Project Sentra Komunikasi Jaminan Sosial (SKJS) dan  Konsultan Jaminan Sosial (KJS) di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Senin (10/10).

Menurut Agus, SKJS dan KJS sebagai perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan sangat relevan dikembangkan di Indonesia mengingat kondisi wilayah Indonesia yang terdiri atas kepulauan dengan sebaran pekerja yang cukup luas.

SKJS dan PJS yang tersebar di seluruh Indonesia akan semakin mendekatkan akses masyarakat pekerja pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang mencapai 70,9 juta pekerja dari total potensi keseluruhan sebesar 122,3 juta pekerja. “Pendekatan yang dilakukan SKJS dan KJS akan lebih personal dan menyasar pada komunitas-komunitas yang ada di seluruh pelosok Indonesia,” ujar Agus.

Untuk mewujudkan langkah tersebut, BPJS Ketanagakerjaan juga bersama dengan Kemnaker, Lembaga Sertifikasi Profesi, Kementerian Keuangan, DJSN dan BAPPENAS untuk mempersiapkan kapasitas yang dibutuhkan SKJS dan KJS.

Pilot Project yang kami launching ini melibatkan sekitar tujuh kelompok masyarakat dari Jogjakarta dan Jember sebagai SKJS dan KJS. Setelah kita evaluasi selama 8 bulan, kami akan mengembangkan model bisnis ini  di seluruh Indonesia sekitar pertengahan 2017, jelas Agus.

Agus menambahkan, selain untuk mendukung akuisisi kepesertaan, profesi KJS atau Sharoushi sangat berpotensi membuka lapangan kerja baru sehingga mendukung program pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia. Di Jepang sendiri, saat ini jumlah tenaga profesi Sharoushi telah mencapai 40 ribu orang yang tersebar di penjuru Jepang.

Kami berharap organisasi SKJS dan profesi KJS dapat berkembang pesat seperti di Jepang, untuk memperkuat daya akuisisi BPJS Ketenagakerjaan sehingga perlindungan seluruh pekerja segera terwujud. Tentunya semua ini  membutuhkan dukungan berbagai  pihak terkait seperti Kemenaker dan Kementrian lainnya serta JICA dan Federasi Sharoushi, kata Agus.

Seperti diketahui, Jepang  mengusung model bisnis Jimukumiai dan Sharoushi dalam mendukung akuisisi dan perluasan kepesertaan Jaminan Sosial sejak tahun 1968. Hingga kini tingkat akuisisi peserta jaminan sosial di Jepang mencapai 98%.

Sebagai salah satu alat pendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Federasi Sharoushi Jepang dan Japan International Cooperation Agency (JICA), lembaga kerjasama internasional dari Pemerintah Jepang, untuk mengadopsi model bisnis Jimikumiai dan Sharousi.  Sehingga diharapkan nantinya perkembangan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia dapat menyamai  Jepang.

Jimukumiai merupakan organisasi yang mempunyai perizinan dan sertifikasi untuk mengakuisisi peserta dan  mengumpulkan iuran Jaminan Sosial di Jepang. Saat ini terdapat lebih dari 10 ribu Jimukumiai di seluruh penjuru Jepang.

BPJS Ketanagakerjaan mengadopsi model bisnis lembaga ini dengan nama Sentra Komunikasi Jaminan Sosial (SKJS), yang merupakan organisasi  berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang diberikan otorisasi dan pelatihan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjalankan fungsi mirip seperti Jimukumiai. Organisasi ini dapat berupa lembaga keuangan seperti perbankan, kelompok profesi asosiasi pengusaha, serikat pekerja maupun paguyuban masyarakat, lembaga adat bahkan agama.

Sementara Sharoushi adalah profesi ahli atau agen yang menjadi perpanjangan tangan dari Jimukumiai di Jepang untuk melakukan proses administrasi akuisisi kepesertaan sekaligus memberikan mediasi, advokasi dan informasi tentang program dan manfaat Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan. Profesi ini akan dikembangkan di Indonesia dengan nama Konsultan Jaminan Sosial (KJS) yang didukung juga dengan proses sertifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.