:
Oleh H. A. Azwar, Minggu, 9 Oktober 2016 | 17:18 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 920
Payakumbuh, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri mengapresiasi upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota melindungi aparatur perangkat nagari (perangkat desa) dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam upaya melindungi dan mensejahterakan seluruh Aparatur Perangkat Nagari dan keluarganya, Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota menggelar Perjanjian kerjasama (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Saya menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud peran aktif Pemerintah daerah dengan stakeholder jaminan sosial dalam upaya mensejaterakan Aparatur Perangkat Nagari, ungkap Hanif usai menyaksikan penandatanganan MoU Pemda Kabupaten Limapuluh Kota dengan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Serbaguna Politani, Payakumbuh, Sumatera Barat, Jumat (7/10).
Menurut Hanif, hal tersebut sejalan dengan semangat Nawacita, dimana Negara hadir untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara melalui program jaminan sosial sesuai amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). “Skema perlindungan sosial ini merupakan Hak Pekerja dan merupakan tugas negara untuk meningkatkan kesejahteraan warganya,” ujar Hanif.
Hanif menambahkan, secara filosofis, jaminan sosial diharapkan mampu meningkatkan disiplin dan produktivitas kerja, memberikan ketenangan kerja, menjamin kesejahteraan pekerja beserta keluarganya serta memberikan dampak positif bagi dunia usaha.
Saya menghimbau kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan, Segera daftarkan, karena itu adalah hak pekerja, imbau Hanif.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Barat, baru sekitar 492 ribu pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. “Baru tercatat hanya 25 persen pekerja yang terdaftar di BPJS Sumatera Barat, berarti masih ada 75 persen yang belum terlindungi oleh program jaminan sosial. Upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan adalah dengan program sosial, salah satunya melalui skema perlindungan sosial ini,” beber Hanif.
Menurutnya, MoU Pemda dengan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sesuatu yang baru, dimana perangkat desa di daftarkan serentak melalui program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan. “Apa yang sudah dirintis disini bisa menjadi percontohan kabupaten kota yang lain, agar perangkat desanya di daftarkan ke BPJS TK,” kata Hanif.
Kalau para wali nagari di 74 ribu desa ini dilindungi, maka para wali negari ini kerjanya menjadi lebih kencang, pelayanannya menjadi lebih baik, karena memiliki rasa aman dalam bekerja, tukas Hanif.
Saat ini sekitar 1000 Aparatur Perangkat Nagari Kabupaten Limapuluh Kota yang didaftarkan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dimana para perangkat nagari tersebut mendapatkan 3 perlindungan, yakni: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).