:
Oleh Wandi, Jumat, 7 Oktober 2016 | 05:58 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 375
Jakarta, Info Publik - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DPR yang telah bekerja keras meloloskan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Sebab, tax amnesty menjadi momen penting dalam revolusi sistem perpajakan di Indonesia.
Romahurmuziy mengatakan, DPR bersama Kementerian Keuangan telah merampungkan RUU Tax Amnesty yang akhirnya menjadi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Merujuk pada laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, per 30 September lalu ternyata uang tebusan dari tax amnesty tahap pertama mencapai Rp 97,2 triliun.
"Uang itu berasal dari deklarasi dalam dan luar negeri serta repatriasi harta," ujar Romy d Jakarta, Minggu (2/10).
Anggota Komisi III DPR ini juga mengaku optimistis bahwa target uang masuk Rp 165 triliun hasil tax amnesty ditetapkan dalam APBNP 2016 akan tercapai. Pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah pasang badan bagi para wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.
Program tax amnesty di Indonesia bahkan melebihi kesuksesan program serupa di Australia, Spanyol dan Italia. Romy pun berharap dari program tax amnesty itu ada kenaikan tax ratio yang hingga saat ini masih di kisaran 11-12 persen.
Romy meyakini tax amnesty akan meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia dan ruang fiskal. “Keberhasilan program tax amnesty akan menuntun pada peningkatan tax base (basis pajak, red) pada tahun fiskal berikutnya," katanya.