Kemenperin Minta Asosiasi IKM Verifikasi Data Keanggotaan

:


Oleh Wawan Budiyanto, Selasa, 4 Oktober 2016 | 00:03 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 705


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perindustrian meminta kepada asosiasi industri kecil dan menengah (IKM) untuk menyusun data keanggotaan dengan baik dan akurat yang meliputi jumlah, lokasi, hingga bidang usaha. 

Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, data tersebut nantinya diharapkan dapat memudahkan Kementerian Perindustrian dalam memetakan kerja sama atau program pengembangan yang akan diberikan kepada pelaku IKM di dalam negeri.

“Kami punya tugas untuk menumbuhkan wirausaha baru IKM sebanyak 20 ribu orang. Dari data tersebut, akan memudahkan kami untuk memberikan program pendidikan, pelatihan, maupun bantuan mesin dan peralatan kepada IKM nasional,” kata Gati di Jakarta, Senin (3/10).

Ia menjelaskan, data tersebut juga dapat mendukung pelaksanaan e-smart IKM yang akan diluncurkan Kemenperin. 

Menurutnya, e-smart IKM akan memperpendek rantai pasok antara produsen dengan konsumen. 

“Sehingga diharapkan tidak ada lagi broker. Jadi, memudahkan orang yang ingin kerja sama dengan IKM kita,” ujatnya.

Seperti diketahui, saat ini, IKM telah banyak memanfaatkan e-commerce terutama mereka yang generasi muda. 

Berdasarkan data Kemenperin hingga tahun 2014, jumlah unit usaha IKM mencapai 3,5 juta unit dan menyerap tenaga kerja sebanyak 9 juta orang. Dari jumlah IKM tersebut, nilai tambah yang diberikan sebesar Rp 222 triliun serta kontribusi PDB IKM terhadap PDB industri nasional sebesar 34.56 persen pada tahun 2014. 

Capaian tersebut menunjukkan bahwa IKM memiliki peran yang cukup penting bagi industri nasional.