Keanggotaan ICAO Kategori III Indonesia Diputuskan 4 Oktober 2016

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 4 Oktober 2016 | 08:43 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 400


Jakarta, InfoPublik – Keanggotaan Indonesia dalam Dewan Internasional Civil Aviation (ICAO) Kategori III akan diputuskan pada Selasa, 4 Oktober 2016 mendatang.

Demikian diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hemi Pamuraharjo, akhir pekan (2/10).
 
Lebih lanjut Hemi menjelaskan, Anggota Dewan Kategori III adalah mewakili negara-negara yang memiliki wilayah geografis yang luas.

"Pemilihan Anggota Dewan ICAO Kategori III ini akan berlangsung pada Selasa 4 Oktober 2016, dan hari tersebut merupakan penentuan dari perjuangan panjang Indonesia untuk menjadi Anggota Dewan ICAO kategori III,” kata Hemi.

Dalam upaya meraih keanggotaan dewan ICAO, berbagai upaya telah dilakukan oleh delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Permanent Representative RI di ICAO yaitu Duta Besar RI untuk Canada Tengku Faizasyah dan Utusan Khusus Menteri Perhubungan untuk ICAO Indroyono Soesilo untuk menggalang dukungan dari negara-negara anggota ICAO.

Indonesia secara aktif terus memperjuangkan kepentingan dunia penerbangan nasional. Hal ini salah satunya ditunjukkan dengan menyampaikan working paper pada komisi-komisi di Sidang Majelis ICAO.

Seperti diketahui, Sabtu (1/10), Indonesia resmi terdaftar dalam pencalonan sebagai Anggota Dewan ICAO kategori III dengan penyerahan Notification Pencalonan Indonesia ke kantor Sekjen ICAO sesuai regulasi 58 (a).

Sebelumnya, Indonesia pernah mengemban amanat sebagai anggota Dewan ICAO Kategori III mulai tahun 1962 sampai tahun 2001.