:
Oleh Wawan Budiyanto, Senin, 26 September 2016 | 22:31 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K
Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman mengatakan, pemerintah mempunyai tugas mengatur keselamatan ketenagalistrikan mengingat adanya potensi tenaga listrik yang dapat membahayakan keselamatan.
Menurutnya, untuk memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Selain itu setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
“Kebijakan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 18 tahun 2016 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik di Kalimantan,” kata Jarman saat peluncuran buku Keselamatan dan Pemasangan Instalasi Listrik Voltase Rendah untuk Rumah Tangga di Jakarta, Senin (26/9).
Dijelaskannya, aturan baru tersebut merupakan regulasi yang menjelaskan mengenai aturan, persyaratan, dan standar untuk menjamin keamanan, keandalan serta pengoperasian dan pengembangan sistem yang efisien dalam memenuhi peningkatan kebutuhan tenaga listrik pada Sistem Tenaga Listrik Kalimantan.
Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam aturan jaringan ini antara lain, manajemen jaringan, aturan penyambungan, aturan operasi, aturan perencanaan dan pelaksanaan operasi, aturan transaksi tenaga listrik, aturan metering, aturan kebutuhan data, dan aturan tambahan.
“Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Kalimantan ini diberlakukan untuk PLN dan semua pelaku usaha atau pemakai jaringan,” jelasnya.
Guna mendukung penerapan dari ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan dan pengaturan jaringan sistem tenaga listrik memerlukan Sumber Daya Manusia yang profesional dan kompeten perlu adanya pemahaman mengenai Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Pengembangan SDM pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan harus berbasis kompetensi sesuai dengan pengaturan Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Sementara itu, dalam rangka mengatur pemasangan instalasi tenaga listrik tegangan rendah, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 tahun 2014 telah ditetapkan SNI Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (SNI PUIL 2011) sebagai standar wajib. Sehingga, SNI PUIL 2011 harus menjadi acuan dalam perencanaan, pemasangan dan pemeriksaan instalasi listrik tegangan rendah.
“Untuk itu tenaga teknik yang bekerja di bidang instalasi tenaga listrik tegangan rendah wajib memiliki pemahaman dan pengetahuan yang memadai atas ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam SNI PUIL 2011,” ujarnya.