:
Oleh Baheramsyah, Kamis, 22 September 2016 | 21:34 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Belanda menerapkan pertukaran data khususnya sertifikat perkarantinaan.
Kerja sama ini mendukung jaminan kesehatan tumbuhan dan hewan berbasis elektronik yang didukung oleh Lembaga Sandi Negara dalam kerahasiaan data.
Penerapan sertifikat perkarantinaan (e-Certificate) selain sebagai pertukaran data juga dapat mengurangi waktu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time). Selama ini persoalan dwelling time masih menjadi momok bagi arus lalu lintas barang di pelabuhan Indonesia.
Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini mengatakan, pengembangan e-Cert melalui kerja sama Indonesia dan Belanda dalam melengkapi aplikasi sistem pertukaran data ini selain berfungsi mengurangi dwelling time juga untuk memastikan penjaminan kesehatan produk pertanian impor dan ekspor, adanya jaminan keaslian dokumen oleh jejeran UPT Badan Karantina Pertanian maupun institusi Sertifikasi Kesehatan dan Perkarantinaan Belanda.
“Selain itu e-Cert juga mencegah adanya impor ilegal, penyelundupan dan memberi suatu jaminan kepastian dalam mempercepat waktu layanan Servioe Level Arrangement (SLA),” ujar Banun dalam soft launching e-Cert di Kementerian Pertanian Jakarta, Kamis (22/9).
Banun menambahkan, di pelabuhan Tanjung Priok dalam bongkar muat biasanya membutuhkan waktu 0,25 hari atau sekitar tiga hingga empat jam. Bahkan butuh waktu lebih lama untuk pelabuhan lain. Dengan adanya e-Cert, pihak karantina bisa lebih dulu menerima berkas terkait produk sebelum barang yang akan dikirim masuk dalam kapal.
Dengan begitu petugas karantina bisa dengan cepat melakukan analisis risiko. Kita bisa memperoleh sertifikatnya lebih awal, ini bisa menggantikan peran manifest di pelabuhan,” ujarnya.
Namun Banun belum bisa memastikan berapa waktu dwelling time yang akan dipangkas dengan penerapan metode baru karantina ini. Ia menuturkan, soft launching kali ini akan dilakukan untuk menghitung penghematan waktu dwelling time di pelabuhan. “Nanti akan kami laporkan pada saat launching dengan Perdana Menteri Belanda saat berkunjung ke Indonesia pada November nanti,” lanjut dia.
Sejauh ini, Banun mengatakan negara yang telah menggunakan sistem aplikasi perkarantinaan ini antara lain Belanda, Indonesia, Cina, Amerika Serikat dan Selandia Baru. Itu artinya, Indonesia menjadi negara ASEAN pertama yang menerapkan e-Cert.
Indonesia memilih Belanda sebagai negara kerja sama pertama terkait e-Cert dengan alasan besarnya perdagangan yang dilakukan kedua negara selama ini. Belanda sebagai negara mitra yang strategis bagi ekpor impor komoditas pertanian Indonesia, merupakan gerbang pemasukkan komoditas pertanian ke bebagai negara anggota Uni Eropa.
Sepanjang tahun 2015 tercatat ekspor impor produk pertanian dari Indonesia dengan tujuan Belanda sebanyak 2.121 transaksi sertifikat karantina tumbuhan dan 187 transaksi sertifikat hewan sebaliknya dari Belanda ke Indonesia sebanyak 1.202 transaksi sertifikat karantina tumbuhan dan 662 transaksi sertifikat karantina hewan.