:
Oleh Putri, Jumat, 23 September 2016 | 11:27 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 566
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Koperasi UKM meminta seluruh dinas koperasi dan ukm tingkat kabupaten, kota, dan provinsi agar meningkatkan pengawasan semua koperasi di masing-masing wilayahnya.
Asisten Deputi Pemeriksaan Usaha Simpan Pinjam, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Achmad H Gopar mengatakan dalam keterangan resminya, Kamis (22/9), tujuan pengawasan adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan koperasi. "Selain itu untuk meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi dalam mewujudkan kondisi sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya saat sosialisasi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) di Yogyakarta.
Lanjut Achmad, manfaat pengawasan untuk melaksanakan kegiatan sesuaibdengan perundang-undangan yang berlaku agar koperasi benar-benar sebagai badan usaha yabg kredibel berdasarkan prinsip koperasi.
Menurut Achmad, sasaran pengawasan yakni terwujudnya peningkatan kepatuhan koperasi terhadap peraturan peraturan perundang-undangan, terbentuknya koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh. Sampai saat ini jumlah koperasi aktif sebanyak 147249 buah dan tidak aktif sebanyak 62239 buah dari total koperasi Indonesia 209488 buah. Dikatakan aktif atau pasif karena tidak menjalankan rapat anggota tahunan selama tiga tahun dan tidak ada kegiatan.
"Pembinaan teknis selama ini lebih menghasilkan kuantitas koperasi. Namun untuk menghasilkan koperasi yang berkualitas diperlukan pengawasan yang berkualitas juga. Yang paling penting lagi adalah untuk mencapai tujuannya secara efektif dan efisien yaitu meningkatkan pemberdayaan ekonomi anggota," jelasnya.