:
Oleh Wawan Budiyanto, Kamis, 22 September 2016 | 21:02 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K
Jakarta, InfoPublik - Menteri Perindustrian mengatakan, gas merupakan salah satu infrastruktur energi yang mutlak bagi peningkatan daya saing industri nasional. Oleh karena itu, perlu dijaga ketersediaannya dan juga harga jual yang kompetitif khususnya bagi industri.
“Gas bukan hanya sebagai komoditas tetapi menjadi infrastruktur penting dalam industri,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis (22/9).
Menurutnya, penurunan harga gas bagi industri menjadi langkah awal untuk memperoleh multiplier effect yang berpengaruh positif kepada perekonomian nasional. Efek berganda tersebut, diantaranya mendorong pertumbuhan industri, peningkatan serapan tenaga kerja, dan penghematan devisa.
Diungkapkannya, harga gas industri di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga ASEAN, seperti Singapura sekitar USD4-5 per MMBTU, Malaysia hanya 4,47 dolar AS per MMBTU dan Vietnam seebesar 7,5 dolar AS per MMBTU.
“Apabila harga gas di Indonesia berada pada level yang sama dengan negara-negara tetangga, maka kami yakin produk-produk Indonesia akan memiliki daya saing yang makin kuat,” tegasnya.
Kementerian Perindustrian menyambut positif penerbitan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 yang menjadi dasar hukum revisi harga gas ke industri sejak Mei lalu. “Diharapkan harga gas untuk industri yang saat ini di atas 6 dolar AS per MMBTU berpotensi dapat diturunkan,” ujarnya.
Ia memandang bahwa sektor-sektor yang telah tertuang dalam Perpres 40/2016 masih perlu diperluas. Diantaranya usulan agar adanya revisi dari Perpres ini dengan menambah cakupan sektor industri dari tujuh sektor menjadi 10 sektor serta ditambah industri-industri yang berlokasi di kawasan industri,” jelasnya.
Penambahan sektor industri tersebut masuk dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan telah dibahas dengan Presiden RI Joko Widodo.
Kesepuluh sektor industri tersebut, yakni industri pupuk, industri petrokimia, industri oleokimia, industri baja atau logam lainnya, industri keramik, industri kaca, industri ban dan sarung tangan karet, industri pulp dan kertas, industri makanan dan minuman, serta industri tekstil dan alas kaki.
Seperti diketahui, pada tahun 2015, penggunaan gas bumi untuk sektor industri mencapai 2.280 million metric standard cubic feet per day (MMscfd). Adapun pembagiannya, yakni untuk bahan baku industri pupuk dan petrokimia sebesar 1.086 MMscfd, untuk kontak langsung dengan produk di industri keramik, kaca, dan semen sebanyak 337 MMscfd, serta sebagai energi untuk industri lain sebesar 857 MMscfd.
Idealnya harga gas untuk industri dipatok pada harga 4-5 dolar AS per million metric british thermal unit (MMBTU). “Namun, kondisinya industri kita membeli gas pada kisaran harga 7-10 dolar AS per MMBTU bahkan ada yang mencapai 12-14 dolar AS MMBTU,” katanya.