Deklarasi Harta Capai Rp1.300 Triliun

:


Oleh Amrln, Kamis, 22 September 2016 | 08:49 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 881


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat bahwa total harta yang telah dilaporkan (deklarasi) dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah mencapai Rp1.300 triliun.

Data Ditjen Pajak per tanggal 21 September 2016 menunjukkan bahwa secara rinci deklarasi harta tersebut meliputi deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 878 triliun, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 350 triliun dan dari total harta yang dilaporkan itu, sebanyak Rp 71,3 triliun direpatriasi.

Kemudian, total uang tebusan berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak mencapai Rp31 triliun. Uang tebusan WP orang pribadi non UMKM mencapai Rp 27,4 triliun dan uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp 2,60 triliun.

Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 1 triliun, dan WP badan UMKM Rp 35,5 miliar. Sedangkan realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), telah mencapai Rp 36,3 triliun.

Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk mencapai 90.044. Sedangkan total surat pernyataan harta yang masuk telah mencapai 112.230.

Kementerian Keuangan melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pelaksanaan UU Tax Amnesty. Salah satu revisi yang dilakukan terkait keikutsertaan dalam program pengampunan pajak ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo di Jakarta, Rabu (21/9), mengatakan bahwa dengan adanya revisi yang dilakukan, nantinya wajib pajak yang sudah mendaftarkan diri mengikuti program tax amnesty bisa membatalkan keikutsertaannya.

"Di sini kami sampaikan apabila yang bersangkutan memang tidak jadi mengikuti program ada semacam media yang dapat digunakan, yakni mencabut pernyataannya. Kami jelaskan dalam PMK ini mengenai hal tersebut. Ada hak wajib pajak seandainya dia tidak gunakan hak tax amnesty tetap kami hargai dan apabila yang bersangkutan sudah dapatkan sesuatu produk dari pengampunan pajak seandainya mau mencabut ya dipersilakan," kaya Suryo.