KKP Gandeng Jasindo Beri Jaminan Asuransi Satu Juta Nelayan

:


Oleh Baheramsyah, Selasa, 20 September 2016 | 10:58 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 651


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kelautan dan Perikanan menandatangani perjanjian kontrak dengan PT Asuransi Jasindo. Kontrak tersebut dalam rangka memberikan jaminan kepada 1 juta nelayan Indonesia

Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Jasindo Solihah dengan Direktur Kenelayanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Syafril Fauzi.

Dalam siaran tertulis yang diterima, Selasa (20/9) menyatakan, pemberian premi asuransi untuk 1 juta nelayan merupakan salah satu program prioritas KKP. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Seperti diketahui nelayan merupakan salah satu mata pencaharian yang memiliki risiko tinggi. Melalui program asuransi nelayan ini pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan bagi nelayan. Selain itu program ini juga bermanfaat untuk mendorong produktivitas dan kesejahteraan nelayan.

Syafril mengatakan cuaca ekstrem, keselamatan kerja, harga hasil tangkapan yang tidak stabil dan kompetisi yang tidak sehat adalah sebagian dari risiko yang harus diterima nelayan dalam melakukan pekerjaannya melaut.

“Melihat risiko tersebut, para nelayan akan mendapatkan jaminan santunan apabila terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” katanya.

Adapun jaminan yang ditanggung yaitu nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja, dan nelayan meninggal yang disebabkan bukan karena aktivitas penangkapan ikan.

Lebih lanjut Syafril menjelaskan, total premi untuk satu juta nelayan senilai Rp175 miliar. Dari nilai tersebut, nelayan akan mendapatkan santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp200 juta apabila meninggal dunia, Rp 100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan.

Selain itu, nelayan juga akan mendapatkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan Rp160 juta apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta.