:
Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 9 September 2016 | 10:21 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 942
Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono, melantik 40 Perwira Pandu Tingkat II Angkatan XXXVIII 2016 di Jakarta, Kamis (7/9).
Para Perwira Pandu tersebut memiliki tugas penting dalam pemberian bantuan, saran, dan informasi kepada nakhoda tentang keadaan perairan setempat, agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar. Sebelum dilantik, para Perwira Pandu ini telah berhasil menyelesaikan Diklat Pandu Tk. II selama kurun waktu tujuh bulan yang terbagi dalam tiga tahap pelatihan.
Diklat tahap pertama adalah pelaksanaan teori selama tiga bulan dengan materi terdiri dari Outbound Training dan kedisiplinan, pelatihan dasar militer serta praktek mengolah gerak kapal dengan menggunakan Bridge Management dan Manouvering Simulator di Jakarta.
Tahap kedua melaksanakan praktek memandu kapal dan administrasi pemanduan serta ujian lisan/modeling yang bertempat di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya selama tiga bulan.
Sedangkan tahap ketiga dilaksanakan selama satu bulan dan diberikan pembekalan tentang regulasi dan tupoksi di lingkungan Direktorat Kepelabuhanan dan pola karir dari masing-masing pengelola pelabuhan, ujian teori dan pengujian makalah perorangan dan kelompok. Pada akhirnya setelah melalui evaluasi akhir dan rapat kelulusan, ke-40 siswa pandu dinyatakan lulus.
Perwira pandu yang dilantik tersebut berasal dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelindo I, PT Pelindo III, PT Pelindo IV, SKK Migas Berau, PT Arutmin, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara, PT Donggi Senoro LNG, PT Titan Jaya, Swadana, dan PNS dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Awerange.
Dirjen Hubla mengatakan, saat ini penyelenggaraan pemanduan di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Sesuai peraturan tersebut pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal diselenggarakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
"Namun jika Kantor Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan pandu yang berada di alur pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, maka pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri Perhubungan," kata Tonny.
Terkait dengan hal ini, Tonny meminta kepada jajaran Badan Usaha Pelabuhan dan Terminal Khusus Pelabuhan sebagai pelaksana dan pengelola pemanduan, untuk memberikan pelayanan pemanduan dan kepelabuhanan yang optimal dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan menjadi prioritas utama, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Begitu juga kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagai pelaksana fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran untuk selalu mengawasi kegiatan pemanduan sesuai wilayah kerja masing-masing," kata Tonny.
Namun hal yang tidak kalah penting dan harus diperhatikan, menurut Tonny, para petugas pandu jangan sampai mengabaikan pelayanan yang terbaik kepada ke masyarakat dan pengguna jasa angkutan laut.