MenKP: Bantuan Kapal Ikan Harus Tepat Sasaran

:


Oleh Baheramsyah, Sabtu, 23 Juli 2016 | 15:20 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) memastikan bantuan sarana penangkapan ikan sebagai program prioritas tahun 2016 dapat tepat sasaran diberikan kepada stakeholders perikanan.

Hal ini sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan. “Saya ingin bantuan tepat sasaran. Tidak ada karyawan yang bermain, stakeholder yang menyalahgunakan. Semua harus turun Iangsung ke lapang untuk check and re-check,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers yang diterima, Jumat (22/7).

Sementara Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar mengatakan pihaknya telah melakukan identifikasi calon penerima bantuan sarana penangkapan ikan. Sedangkan daftar usulan, verifikasi. validasi dan penetapan calon penerima bantuan akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bantuan Sarana Penangkapan lkan yang berlangsung tanggal 21 hingga 23 Juli 2016 tersebut.

“Calon penerima bantuan sarana penangkapan ikan adalah kelompok masyarakat berbadan hukum koperasi atau kelompok masyarakat hukum adat yang memiliki unit usaha penangkapan ikan berbadan hukum koperasi. lni merupakan kriteria mendasar yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, DJPT juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM,” ungkap Zulficar.

Zulficar menambahkan bantuan sarana penangkapan ikan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh penerima bantuan untuk meningkatkan produktivitas penangkapan dan mutu hasil tangkapan sehingga pendapatan nelayan dapat meningkat.

Selain itu, bantuan sarana penangkapan ikan ini juga diharapkan dapat memperkuat armada perikanan tangkap nasional dengan jumlah kapal perikananan yang berkuaiitas dan bersertifikat.

“Kapal perikanan yang nantinya diberikan kepada nelayan akan diasuransikan karena kapalnya ada sertifikasi dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI),” lanjutnya.

Setelah diiakukan penghematan, bantuan sarana penangkapan ikan berupa 3.450 kapal perikanan dan 14.782 alat penangkap ikan dengan anggaran senilai Rp1,9 triiiun, setelah penghematan serta premi asuransi untuk satu juta nelayan senilai Rp250 miliar.

Sementara itu, untuk spesifikasi teknis bantuan sarana penangkapan ikan dibuat dengan memperhatikan karakteristik seiuruh wilayah perairan Indonesia dan kearifan lokal. Proses identifikasi dan penyusunannya diiakukan melalui survei yang mewakili 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).