:
Oleh Putri, Rabu, 11 Mei 2016 | 21:26 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 807
Jakarta, InfoPublik - Dirjen IKP Kemkominfo Rosarita Niken Widiastuti menerima penghargaan dari UN Women yang dinilai mampu menyelenggarakan acara siaran Perempuan di Pro3 RRI saat menjabat Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik RRI.
Penghargaan ini diterima Niken Widiastuti menandai pelaksanaan Konsultasi Nasional 32 tahun CEDAW di Hotel ShangriLa Jakarta, Rabu (11/5).
Tenaga Ahli Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sri Danti Anwar yang mewakili Menteri PPA mengatakan terdapat kewajiban negara dalam mengimplementasikan prinsip penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
"Konvensi ini menegaskan bahwa segala bentuk diskriminasi perempuan adalah pelanggaran HAM. Termasuk juga di dalam keluarga untuk perempuan dan anak," jelasnya dalam pembukaan Konsultasi Nasional 32 tahun CEDAW.
CEDAW atau ICEDAW (International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women) adalah sebuah kesepakatan hak asasi internasional yang secara khusus mengatur hak-hak perempuan.
Tugas utama Kementerian PPA terhadap prinsip CEDAW adalah menyusun pedoman parameter yang dapat digunakan dalam prinsip CEDAW dan juga dapat digunakan sebagai punyusun perundang-undangan di daerah maupun pusat.
Salah satu tujuannya menjaring publik yang lebih luas dan memajukan hak asasi pada perempuan. Selain itu juga menegaskan pentingnya pelaksanaan CEDAW dalam upaya pencapaian kesetaraan gender.