Aksi Mogok Karyawan Lion Air Berdampak Sanksi

:


Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 11 Mei 2016 | 14:11 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 264


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan mengeluarkan izin pengajuan rute baru dalam enam bulan ke depan bagi Lion Air Group.

Hal ini merupakan sanksi yang diberikan Kemenhub selaku regulator terhadap aksi mogok karyawan maskapai berlambang singa tersebut.

Tidak hanya itu, surat teguran juga akan dilayangkan kepada manajemen Lion Air Grup terkait banyaknya keterlambatan penerbangan akibat aksi kru dan pilot yang mogok terbang lantaran terkait tunjangan uang transpor.

"Untuk masalah tunjangan uang transpor, itu urusan internal Lion Air Grup, kami (regulator) tidak turut campur. Namun dampak yang ditimbulkan menjadi perhatian kami," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo di Jakarta, Selasa (10/5).

Menurut Suprasetyo, ini merupakan delay berkelanjutan atau delay yang terjadi lebih dari satu pesawat dan dampaknya masyarakat pengguna jasa yang dirugikan.