:
Oleh Masfardi, Selasa, 26 April 2016 | 12:16 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 233
Jakarta, InfoPublik - Tax Amnesty atau pengampunan pajak harus memiliki prosedur yang jelas. Jangan sampai hal ini menghilangkan rasa keadilan bagi warga negara yang selama ini taat membayar pajak.
“Kalau prosedurnya tidak jelas, bisa menimbulkan rasa tidak adil bagi yang taat pembayar pajak. Sementara mereka yang membawa lari uangnya keluar negeri untuk menghindarkan pajak diampuni tidak dikenakan sanksi apa-apa,” kata anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari, Selasa (26/4).
Eva menegaskan hal itu berlaku juga bagi mereka yang namanya tercatat dalam Panama Papers. Harus diselidiki apakah mereka ada maksud pencucian uang dengan menyimpan di luar negeri? "Kita harus hati-hati juga, tapi kalau tujuannya untuk patriasi aset, itu perlu diproses," jelasnya.
Jangan sampai orang yang tidak membayar pajak tidak diapa-apakan, tapi yang patuh dikejar-kejar. Kalau hal itu terjadi tax amnesty akan kehilangan keadilan.
Menurut Eva, harus dipersiapkan sistem yang tepat. Jangan hanya tahun pertama mendatangkan uang yang signifikan, tapi untuk jangka panjang justru menurun, karena wajib pajak yang tadinya patuh, berpikir kenapa harus taat.