Angkasa Pura II Benahi Penanganan Jenazah di Bandara Soekarno-Hatta

:


Oleh Dian Thenniarti, Senin, 25 April 2016 | 00:44 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 277


Jakarta, InfoPublik - PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah dibuka layanan satu atap untuk pengiriman atau penerimaan jenazah melalui pesawat udara.

Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II (persero), Agus Haryadi menjelaskan, tujuan utama dibukanya layanan yang dikenal dengan Human Remain Services ini adalah untuk menata atau memperbaiki praktik serta tata cara penanganan pengiriman atau penerimaan jenazah agar jauh lebih baik dari sebelumnya.

"Human Remain Services yang menyediakan layanan satu atap juga bertujuan untuk menghilangkan terjadinya percaloan kargo jenazah. Lebih dari itu, melalui layanan ini kami ingin memberikan fasilitas layanan yang layak, pantas, dan manusiawi kepada keluarga, kerabat, serta pengantar atau penjemput jenazah dan jenazah itu sendiri," ujarnya akhir pekan.

Fasilitas Human Remain Services, lanjut Agus, pada intinya adalah memudahkan pengiriman jenazah dari dan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta hingga ke lokasi akhir dengan standar penanganan yang tinggi.

Adapun fasilitas dan layanan Human Remain Services yang terdapat di Bandara Soekarno Hatta berupa mobil jenazah, ruang tunggu yang nyaman bagi pengantar dan penjemput, ruang persemayaman sementara, pengurusan dokumen terpadu, repacking, dan peti jenazah bila diperlukan.

Agus Haryadi menegaskan, bahwa layanan ini tidak bersifat mandatori, tetapi opsional dan tentunya ada biaya tambahan didalamnya dan akan terus dievaluasi pelaksanaannya.                                         

Namun begitu, AP II memberikan bebas biaya untuk layanan ini khusus bagi jenazah TKI, keluarga yang tidak mampu, serta jenazah penumpang pesawat yang karena sesuatu hal meninggal di dalam perjalanan atau di bandara.


Menurut Agus, adanya layanan ini diharapkan akan meningkatkan ketertiban, keamanan dan juga dapat membatasi orang atau kendaraan yang tidak memiliki izin masuk atau PAS Bandara agar tidak memasuki Daerah Keamanan Terbatas.