Layanan Izin Usaha Kemenhub Di BKPM Bertambah

:


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 21 April 2016 | 08:55 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 324


Jakarta, InfoPublik - Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengumumkan, jumlah izin usaha di bidang perhubungan yang dilaksanakan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini bertambah.

Ketentuan penambahan izin usaha menjadi 13 izin dari sebelumnya 8 izin usaha tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Lebih lanjut Barata menjabarkan, ke-13 izin usaha tersebut adalah surat izin usaha perusahaan angkutan laut (Siupal); penerbitan surat izin operasi perusahaan angkutan laut khusus (Siopsus); izin usaha badan usaha pelabuhan; surat izin usaha perusahaan salvage dan pekerjaan bawah air.

Kemudian izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (Iuppak); izin pengusahaan bandar udara komersil (izin badan usaha bandar udara); izin usaha angkutan udara; izin usaha jasa pengurusan transportasi yang dilakukan oleh usaha patungan (joint venture) atau yang berstatus penanaman modal asing.

Adapula izin penetapan recognized security organization (RSO); izin penetapan lokasi terminal angkutan barang; izin pembangunan pelabuhan sungai danau (pelayanan antar provinsi dan lintas batas negara); izin pembangunan terminal khusus sungai dan danau; serta izin usaha sarana perkeretaapian umum.

Pada PM 3 tahun 2015 ditetapkan 7 izin usaha yang didelegasikan ke BPKM, dan PM 147 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal ditambah menjadi 8 izin usaha.

"Kewenangan proses administrasi pemberian izin yang didelegasikan kepada BKPM adalah izin usaha di bidang perhubungan yang di dalamnya terkait investasi yang ruang lingkupnya lintas provinsi atau lintas sektoral, tata ruang, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), atau yang menjadi kewenangan pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan," ujarnya, Jumat (15/4).

Penambahan perizinan di bidang perhubungan yang didelegasikan kepada BKPM tersebut untuk mendorong iklim investasi di lingkungan Kementerian Perhubungan serta mendorong peningkatan daya saing perekonomian nasional.