Harmonisasi Hubungan Industrial Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 13 April 2016 | 10:30 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Pengusaha dan pekerja harus memperhatikan aturan yang berlaku di lingkungan kerja/perusahaanuntuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.

Aturan berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang secara yuridis berlaku di lingkungan kerja berdasarkan peraturan dan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. "Jika bagian legal di perusahaan punya pemahaman yang sama terhadap peraturan perundang-undangan, maka akan bisa membantu mewujudkan hubungan industrial (HI) yang harmonis," kata Dirjen PHI dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang dalam diskusi bertajuk Perkembangan Terkini Peraturan Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (12/4).

Menurut Haiyani, penguatan hubungan industrial yang harmonis punya peran penting dalam meningkatkan produktivitas pekerja maupun perusahaan yang juga akan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan pengusaha serta turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Hubungan industrial harus terus dibina dan dipupuk melalui landasan hukum yang adil. Penguatan hubungan internasional yang efektif dan efisien menjadi kunci utama dalam membagun produktivitas ekonomi yang melibatkan pemerintah, pekerja dan pengusaha.

Dalam diskusi tersebut, hadir Direktur PPHI Kemnaker Sahat Sinurat, Direktur PNJK Kemnaker Bernawan Sinaga, Perwakilan Kantor Hukum NSMP Law Mario Sinjal, dan Ketua Indonesia Corporate Council Association (ICCA) Yudistira.

Perkembangan isu atau persoalan dalan dunia ketenagakerjaan saat ini terus berkembang. Untuk itu, peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan pun secara progresif harus bisa menjawab dinamika persoalan-persoalan yang ada.

Haiyani berharap, melalui diskusi ini, akan lahir gagasan dan masukan-masukan penting kepada Kemnaker tentang dinamika persoalan-persoalan hukum ketenagakerjaan tersebut. "Pertemuan ini diharapkan bisa memberikan masukan dan saran bagi pemerintah terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan," katanya.