PUPR Larang BUMN Garap Proyek Infrastruktur Kurang Dari Rp50 M

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 8 April 2016 | 11:34 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 325


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terbitkan peraturan yang melarang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengerjakan proyek infrastruktur dibawah Rp50 miliar.

"Tidak boleh menggarap proyek infrastruktur yang nilainya di bawah Rp 50 miliar. Selain itu, BUMN juga tidak boleh hanya bermitra dengan sesama BUMN, melainkan bermitra dengan pihak swasta," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono di Jakarta, Kamis (7/4). 

Menurut dia, regulasi yang telah ditetapkan itu bertujuan untuk  memberikan kesempatan kepada para penyedia jasa konstruksi di daerah untuk dapat menggarap proyek di bawah Rp 50 miliar. Seperti proyek jalan dan jembatan yang sangat penting untuk meningkatkan konektivitas antar daerah.  “Dalam aturan, BUMN tidak bisa masuk pada proyek skala menengah ke bawah,” katanya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa menuturkan, adanya BUMN yang ikut menggarap proyek-proyek skala menengah sebaiknya tidak dilakukan. Karena itu sebenarnya bisa dikerjakan oleh pihak swasta di daerah.

"Kami berharap pemerintah bisa mempertegas bahwa partnership BUMN dengan swasta menengah kecil harus digerakkan bukan hanya slogan," ujar Erwin.