:
Oleh Masfardi, Jumat, 8 April 2016 | 11:50 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 160
Jakarta, InfoPublik- Kalangaan DPR menyorot prihatin skandal keuangan dunia yang tenar disebut Panama Papers, karena diduga ada puluhan triliun rupiah milik warga Negara Indonesia yang tersimpan di luar negeri untuk menghindari pajak.
“Hal itu DPR sangat prihatin,. Demi kepentingan pemasukan pajak dan penelusuran kebenaran data pajak, Menteri Keuangan harus menelusurinya dan membentuk unit khusus menganalisa ribuan nama orang Indonesia yang terkuak dalam skandal Panama Papers tersebut,” kata anggota Komisi XI DPR Endrawan Supratikno di Jakarta, Kamis (7/4).
Panama Papers dirilis awal pekan tadi sebagai sebuah dokumen yang mengungkap kasus pemanfaatan jasa di negara suaka pajak (tax heaven). Panama adalah lokasi perusahaan penyedia jasa suaka tersebut. Kabarnya, dalam dokumen itu, ada 2.961 nama Indonesia, baik perusahaan maupun perorangan.
Menurut Endrawan, orang Indonesia menyimpan uang di luar negeri banyak untungnya, diantaranya selisih bunga yang jauh berbeda, "Jadi menabung di luar negeri selain bebas pajak, bunganya juga tinggi dan bisa tidur nyenyak tidak takut dikejar-kejar identitas pemilik uang," jelasnya.
Menurutnya, karena skandal ini melibatkan banyak negara, penyelesaianya harus memiliki payung hukum yang jelas. Selama ini, membangun kolektivitas itu sulit, karena masih mengutamkan kepentingan masing-masing negara. "Selama ini, dana seperti bisa dimanfaatkan, mereka tidak peduli," ungkapnya.
Dengan terungkapnya masalah ini, lanjut dia, Indonesia bisa membangun arsitek keuangan yang lebih adil dan transparan, sehingga pembangunan di dalam negeri bisa lebih adil dan merata. Namun , jika ada ketidaksesuaian pelaporan yang dilakukan selama ini, maka perlu dilakukan penindakan terhadap wajib pajak tersebut.
Dia mengatakan sebenarnya pemerintah telah memiliki data resmi orang Indonesia yang memiliki rekening di luar negeri dan atau mendirikan perusahaan khusus dengan tujuan tertentu atau Special Purpose Vehicle (SPV) di berbagai negara. Sumber data berasal dari perbankan dan otoritas keuangan negara-negara tersebut. Dari data ini, negara suaka pajak adalah British Virgin Island (BVI), Cook Islands, dan Singapura.
"Untuk itulah UU Pegampunan Pajak bisa segera disahkan, sehingga orang Indonesia yang memiliki tabungan di luar negeri bisa membawa dananya ke dalam negeri," jelasnya.