Langgar Ketentuan, Unit Usaha Asing Diperiksa Ditjen Pajak

:


Oleh Amrln, Kamis, 7 April 2016 | 11:49 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 287


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menemukan bukti kuat empat unit usaha (berbentuk perseroan terbatas, representative office, atau orang pribadi) yang seharusnya masuk dalam kriteria Bentuk Usaha Tetap (BUT), namun tidak mendaftarkan unit usaha tersebut sebagai BUT.

Atas hal tersebut, Ditjen Pajak akan melaksanakan pemeriksaan lebih dalam mengenai kewajiban perpajakan dari unit-unit usaha tersebut.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjononegoro mengatakan, ‎saat ini memang banyak perusahaan dari luar negeri maupun warga negara asing yang telah melakukan kegiatan usaha namun tidak membayarkan pajak sesuai dengan kewajiban mereka.

"Ada orang asing yang datang ke Indonesia berdalih untuk menjadi wisatawan, tapi mereka justru mencari penghasilan dari praktek kesehatan atau lain sebagainya. Namun tidak membayar‎ pajak," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (7/4).

Menkeu mengungkapkan, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) Kanwil DJP Jakarta Khusus telah menetapkan unit usaha Google, Facebook dan Twitter sebagai BUT dan Ditjen Pajak akan melakukan penelitian serta pemeriksaan atas kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia dari BUT tersebut.

KPP Badora juga telah menetapkan satu badan yang kedudukannya tidak bebas, di mana menjalankan usaha sebagai agen pemasaran jasa kesehatan/perawatan dari Rumah Sakit di Luar Negeri, namun perusahaan tersebut dengan sengaja tidak melaporkan usahanya sebagai BUT untuk menghindari penghasilan kantor pusat di luar negeri ditarik menjadi penghasilan di negeri sumber, dalam hal ini penghasilan yang diperoleh di Indonesia (force of attraction rule).

Menurutnya, Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar merupakan target pasar yang sangat baik bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) untuk menjalankan usaha dan memperoleh penghasilan di Indonesia.

"Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Pajak bekerja sama dengan instansi-instansi terkait akan lebih waspada dalam mengawasi pengenaan pajak dari berbagai jenis usaha tersebut," ujarnya.

Dalam keterangan terulis itu disebutkan bahwa pemungutan pajak terhadap WPLN dapat dibedakan kepada mereka yang memperoleh atau menerima penghasilan dari: menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia (WP PMA); mengoperasikan anak perusahaan di Indonesia, atau WPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui BUT.

BUT atau Permanent Establishment (PE) sesuai Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.