:
Oleh Amrln, Kamis, 7 April 2016 | 01:08 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 186
"Pemerintah akan menaikkan PTKP dari semula Rp36 juta setahun atau Rp3 juta sebulan ke Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta sebulan. Batas PTKP tersebut untuk pekerja lajang. Sedangkan untuk pekerja yang telah memiliki suami atau istri dan anak akan ada hitungan tersendiri," kata Bambang di Jakarta, Rabu (6/4).
Dijelaskannya, pemerintah akan memberlakukan batas baru PTKP pada Juni 2016 dan berlaku surut sejak Januari 2016. Kebijakan ini diyakini bakal menambah potensi pertumbuhan ekonomi sebesar 0,16 persen.
Sampai saat ini, batas PTKP dari wajib pajak yang menikah dan tanpa tanggungan sebesar Rp72 juta. Sedangkan wajib pajak yang menikah dengan tanggungan PTKP-nya dinaikan sebesar Rp3 juta untuk setiap satu anak yang ditanggung.
Terakhir kali, PTPK naik 48 persen pada 1 Juli 2015. Besaran PTKP yang diberlakukan sejak saat itu sampai sekarang adalah sebesar Rp36 juta setahun atau Rp3 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp24,3 juta setahun atau sekitar Rp2 juta per bulan.