Tarif Angkutan Umum Turun, Pemda Dihimbau Lakukan Penyesuaian

:


Oleh Dian Thenniarti, Minggu, 3 April 2016 | 13:38 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 283


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi sehubungan dengan kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak.

Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah, gubernur, bupati, dan walikota untuk segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan kewenangannya, yaitu untuk melakukan penyesuaian tarif pada angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar kabupaten/kota dalam provinsi dan lintas dalam kabupaten/Kota. Penyesuaian tarif ini berlaku mulai 7 April 2016.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, J.A Barata menjabarkan, pemberlakuan penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi tersebut yaitu 3,5 persen untuk tarif angkutan penumpang umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas Ekonomi dan 3,38 persen untuk tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.

"Prosentase penurunan tarif pada angkutan AKAP (3,5 persen) dan Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi (3,38 persen) menjadi acuan pemerintah daerah dalam memberlakukan penyesuaian tarif. Besaran penurunan tarif tentunya dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat serta aspek keselamatan dan pelayanan transportasi," jelasnya akhir pekan.

Selain Angkutan Umum AKAP dan Penyeberangan, lanjut Barata, penyesuaian tarif juga diberlakukan pada Angkutan Laut. Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 1 April 2016 dan berlaku terhitung mulai 1 Mei 2016.

Terdapat sekitar 2.900 trayek Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang mengalami penyesuaian tarif, diantaranya: trayek Tanjung Priok  Surabaya  dari tarif sebelumnya Rp225.000, turun menjadi Rp219.000; trayek Kupang  Labuan Bajo dari tarif sebelumnya sebesar Rp208.000, turun menjadi Rp202.000; dan trayek Surabaya - Makassar dari tarif sebelumnya Rp258.000, turun menjadi Rp251.000.

"Dengan penyesuaian tarif tersebut, diharapkan dapat mengurangi beban biaya transportasi masyarakat dan juga meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional," tambahnya.